Berita Lubuklinggau

Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Masuk Jebakan, Pembeli Sabu Ternyata Polisi

Yuli As alias Ucok pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, masuk jebakan setelah transaksi sabu dengan pembeli ternyata polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Yuli As alias Ucok pengedar narkoba di Lubuklinggau ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, masuk jebakan setelah transaksi sabu dengan pembeli ternyata polisi. Dia diamankan di Polres Lubuklinggau, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yuli As alias Ucok seorang pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Pria pengangguran ini tertangkap setelah masuk jebakan polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari keluhan masyarakat.

"Pelaku kita tangkap berkat penyamaran anggota yang pura-pura jadi pembeli," ungkap Kasat pada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Ceritanya, setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga bandar Narkotika, Kanit Penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Hoirul bersama anggota melakukan under Cover Buy (pembelian terselubung).

Baca juga: Kecelakaan di Underpass Simpang Patal, Truk Fuso Rusak Parah Usai Hantam Truk Tangki

Awalnya anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yuli As yang berada di Perumnas Nikan Blok A Rt. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan kristal-Kristal putih yang diduga kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 45,34 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan satu ball plastik klip kosong ukuran sedang," ungkapnya.

Barang bukti yang ditemukan berada di dalam kamar tepatnya di lantai dekat tersangka, kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri yang telah di beli dan di bawa langsung dari kota Pekan Baru.

"Selanjutnya barang bukti yang dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved