Berita Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir Segera Lelang 25 Kendaraan Dinas, Mau Ikut, Simak Syarat dan Prosedurnya

Pemkab Ogan Ilir mengumumkan segera melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berusia di atas 10 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pemkab Ogan Ilir mengumumkan segera melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berusia di atas 10 tahun. Hal ini disampaikan Asisten I Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir mengumumkan segera melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berusia di atas 10 tahun.

Sebanyak 25 unit mobil dinas, di mana ada satu yang kondisinya scrap atau sudah menjadi rongsokan akan dilelang pada Senin (20/11/2023) mendatang.

Asisten I Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra mengatakan, lelang kendaraan ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Targetnya (PAD) masuk Rp 400 juta. Daripada membebani anggaran untuk pemeliharaan, lebih baik kendaraan-kendaraan tersebut dilelang," kata Dicky ditemui di Tanjung Senai, Indralaya, Senin (13/11/2023).

Bagi yang ingin mengikuti lelang untuk umum ini, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.

Baca juga: UMK PALI 2024 Masih Tunggu Penetapan UMP Sumsel, Ada 600 Anggota Serikat Pekerja

3.Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan risiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli atau pemenang lelang.

4. Barang yang akan dilelang berada di
- Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya.
- Komplek Perkantoran Pemda Lama JI Lintas Timur KM 35 (di garasi Dinas Kesehatan).
- Komplek Perkantoran Pemda Lama Jl. Lintas Timur KM 35 (samping Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak berita ini diterbitkan.

5. Peserta menyetorkan uang jaminan ke nomorVirtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus dan harus sudah masuk rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

7. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar), maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.

9. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved