Berita Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir Segera Lelang 25 Kendaraan Dinas, Mau Ikut, Simak Syarat dan Prosedurnya

Pemkab Ogan Ilir mengumumkan segera melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berusia di atas 10 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pemkab Ogan Ilir mengumumkan segera melelang puluhan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berusia di atas 10 tahun. Hal ini disampaikan Asisten I Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra, Senin (13/11/2023). 

10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pemkab Ogan Ilir

11. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 10 sepuluh hari kerja sejak pelaksanaan lelang, dalam hal objek lelang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan maka Pemkab Ogan Ilir tidak bertanggung jawab atas objek lelang dimaksud.

12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang atas nama Daniel nomor telepon 08127837069, Yusuf nomor telepon 081278023232 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang di nomor telepon (0711)352574.

"Pelunasan harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," jelas Dicky.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved