Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap
Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati
Didin Sugianto alias Witno (49) otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sementara Witno mengaku jika dia adalah orang yang mengajak ketiga tersangka lain untuk merencanakan perampokan toko emas.
"Iya saya yang ngajak pak. Mereka semua mau, " katanya.
Emas Dilebur Jadi 9 Keping
Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram yang bila dijual harga seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar.
Emas tersebut kemudian dilebur menjadi 9 keping guna lebih mudah untuk dijual nantinya.
Turut dihadirkan dalam rilis tersangka, kawanan perampok yakni Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian mengaku baru saja menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan.
Namun belum sempat menjual emas tersebut, keempatnya keburu ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari tangan para tersangka Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, beserta satu set alat pelebur.
"Barang bukti yang diamankan yakni sembilan keping emas yang sudah dilebur, satu set alat pelebur, dua sepeda motor yang digunakan, dan satu sepeda motor yang dibeli hasil dari kejahatan, " ujar Anwar saat menggelar press release tersangka, Rabu (8/11/2023).
Untuk saat ini belum diketahui pasti berapa berat emas setelah dilebur oleh penadah.
Namun diperkirakan berat 9 keping emas tersebut kurang lebih 1,5 kilogram.
"Belum dipastikan lagi beratnya berapa, " sambungnya.
Meski belum menjual emas, pelaku juga merampas uang toko puluhan juta serta sudah membeli satu unit motor bekas senilai Rp 14 juta.
"Kami juga menyita uang tunai Rp 24 juta, sepeda motor Vega dan Yamaha Mio Soul yang dipakai saat beraksi. Dan satu sepeda motor yang dibeli mereka setelah melakukan kejahatan, " katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Perampok Toko Emas di PALI
Otak Perampokan Toko Emas di PALI
pidana mati
perampokan di PALI
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
5 Perampok Toko Emas di PALI Segera Disidang di PN Muara Enim, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perampok Toko Emas di PALI Bawa Kabur Total 2 Kg Emas Senilai Rp 2 M, Sudah Dilebur Jadi 9 Keping |
![]() |
---|
Pengakuan Perampok Toko Emas Senilai Rp 2 M di PALI, Akui Beli Senjata Api di Palembang |
![]() |
---|
Fakta Satu Tersangka Perampok Toko Emas di PALI Ternyata 'Pemain Lama', Ngaku Butuh Biaya Hidup |
![]() |
---|
4 Perampok Toko Emas di Pasar Inpres PALI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel di Kota Solok dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.