Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap

Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati

Didin Sugianto alias Witno (49) otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Didin Sugianto alias Witno otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman mati 

Sementara Witno mengaku jika dia  adalah orang yang mengajak ketiga tersangka lain untuk merencanakan perampokan toko emas. 

"Iya saya yang ngajak pak. Mereka semua mau, " katanya. 

Emas Dilebur Jadi 9 Keping

Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram yang bila dijual harga seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar. 

Emas tersebut kemudian dilebur menjadi 9 keping guna lebih mudah untuk dijual nantinya.

Turut dihadirkan dalam rilis tersangka, kawanan perampok yakni Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian mengaku baru saja menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan. 

Namun belum sempat menjual emas tersebut, keempatnya keburu ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel. 

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari tangan para tersangka Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, beserta satu set alat pelebur. 

"Barang bukti yang diamankan yakni sembilan keping emas yang sudah dilebur, satu set alat pelebur, dua sepeda motor yang digunakan, dan satu sepeda motor yang dibeli hasil dari kejahatan, " ujar Anwar saat menggelar press release tersangka, Rabu (8/11/2023).

Untuk saat ini belum diketahui pasti berapa berat emas setelah dilebur oleh penadah.

Namun diperkirakan berat 9 keping emas tersebut kurang lebih 1,5 kilogram. 

"Belum dipastikan lagi beratnya berapa, " sambungnya. 

Meski belum menjual emas, pelaku juga merampas uang toko puluhan juta serta sudah membeli satu unit motor bekas senilai Rp 14 juta. 

"Kami juga menyita uang tunai Rp 24 juta, sepeda motor Vega dan Yamaha Mio Soul yang dipakai saat beraksi. Dan satu sepeda motor yang dibeli mereka setelah melakukan kejahatan, " katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved