Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap

Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati

Didin Sugianto alias Witno (49) otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Didin Sugianto alias Witno otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman mati 

Tiga tersangka ditangkap di Sumatera Barat sementara satu tersangka lain yakni Suryan ditangkap di Bengkulu. 
 

Kronologi

Aksi perampokan bersenjata api di Toko emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel menghebohkan warga, Selasa (31/10/2023). 

Dari keterangan salah seorang warga, ternyata pelaku sempat bertanya dimana lokasi toko emas di pasar tersebut. 

Diketahui, pelaku yang berjumlah 3 orang datang dengan menggunakan dua sepeda motor.

Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan berjenis pistol ke pimilik toko emas yang saat itu hanya berjaga seorang diri.

Atas kejadian itu, sontak pasar Pendopo riuh dan pada video yang disebar melalui sejumlah akun sosial media, tampak sejumlah warga menghampiri toko tersebut dan terlihat penjaga toko masih histeris. 

"Pelaku sempat bertanya kepada warga dimana lokasi toko emas. Kemudian tanpa curiga ditunjukkan oleh warga tersebut," ungkap Ari, salah satu warga setempat.

"Tiga pelaku menggunakan dua sepeda motor, dan semuanya pakai helm, sepeda motor mereka parkirkan dekat toko korban,"sambungnya.

Saat kejadian diakui Ari toko emas tersebut terlihat sepi.

"Kami mendengar teriakan korban, lalu warga lain mendatangi toko tersebut, namun pelaku sudah kabur," ujarnya lagi.

Untuk kerugian, diakui Ari belum mengetahui secara pasti karena melihat kondisi penjaga toko yang masih syok.

"Kondisi pemilik Toko masih shock, jadi kami belum mengetahui berapa nilai kerugian maupun  barang apa saja yang dirampok," sebutnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved