Pilpres 2024

Marahnya Anwar Usman Setelah Jabatan Ketua MK Dicopot MKMK, Berkarier 40 Tahun Dilumat Oleh Fitnah

Atas kejadian tersebut, Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dihancurkan oleh fitnah yang keji.

Editor: Slamet Teguh
(YouTube MK)
Marahnya Anwar Usman Setelah Jabatan Ketua MK Dicopot MKMK, Berkarier 40 Tahun Dilumat Oleh Fitnah 

Sehingga Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.

“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.

"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.

Hasil Putusan MKMK : Sadli Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan
Hasil Putusan MKMK : Sadli Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan (Tribunnews/Jeprima)

Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.

Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.

"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."

"Putusan 90 tetap berjalan, tetapi legal. Bahkan, sebelum MKMK  bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.

Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.

“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.

Sunny mengatakan MKMK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved