Pilpres 2024

Marahnya Anwar Usman Setelah Jabatan Ketua MK Dicopot MKMK, Berkarier 40 Tahun Dilumat Oleh Fitnah

Atas kejadian tersebut, Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dihancurkan oleh fitnah yang keji.

Editor: Slamet Teguh
(YouTube MK)
Marahnya Anwar Usman Setelah Jabatan Ketua MK Dicopot MKMK, Berkarier 40 Tahun Dilumat Oleh Fitnah 

Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya lantaran digelar secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. 

Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024

Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023). 

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024 baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada. 

Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya. 

Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK
Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK (Kolase Tribunsumsel.com)

Tak Berpengaruh ke Gibran

Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut tak berpengaruh bagi Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming disebut bakal tetap maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Hal tersebut pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus.

Sunny mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved