Berita Prabumulih
Viral Pemuda Bawa SIM dan STNK Tetap Kena Tilang, Sekarang Mengaku Salah dan Minta Maaf
Viral pemuda mengaku punya SIM dan STNK namun tetap ditilang di Prabumulih, mengaku salah dan meminta maaf.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Viral pemuda mengaku punya SIM dan STNK namun tetap ditilang saat melintas di jalanan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, teranyar mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kepada institusi kepolisian resort (Polres) Prabumulih khususnya Satuan Lalulintas Polres Prabumulih.
Pemuda bernama Pandu Aditya yang merupakan warga Kabupaten Muaraenim itu mengakui jika saat melintas di jalan Jendral Sudirman kota Prabumulih dan dihentikan petugas kepolisian tak bisa menunjukkan STNK.
"Jadi kejadian itu memang banar terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 09.30 dimana saat itu petugas sedang bertugas menghentikan kendaraan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah SH MH kepada wartawan, Senin (6/11/2023) malam.
Menurut Muthe, saat dihentikan itu, pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan secara langsung STNK kendaraan bermotor yang dikendarai.
"Dalam pengakuannya Aditya mengakui saat dihentikan tidak bisa menunjukkan STNK karena ada pada temannya. Namun kemudian selang beberapa menit STNK diserahkan ke petugas kita," bebernya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Prabumulih, Kejari Minta APIP Hitung Kerugian Negara
Kasat Lantas mengakui sejak video tersebut viral di media sosial, Satlantas Polres Prabumulih bergerak cepat dan menemui pengendara yang memviralkan bernama Pandu Aditya.
"Dia telah membuat video klarifikasi mengakui kesalahan dan permohonan maaf kepada institusi kepolisian Resort Prabumulih khususnya Satuan lalulintas polres Prabumulih," bebernya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara baik di kota Prabumulih maupun sekitarnya jika berkendara untuk melengkapi SIM dan STNK.
"Sehingga apabila adanya petugas menghentikan kendaraan kita dapat menunjukkan STNK dan SIM kepada peyugas. Kami imbau dan mohon juga kepada pengendara roda dua dan roda empat untuk patuh serta taat kepada peraturan lalulintas yang berlaku dan senantiasa menjadi pelopor keselamatan lalulintas," imbaunya.
Sementara itu, Pandu Aditya yang melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Prabumulih untuk mediasi masalah tersebut mengaku salah dan memohon maaf.
Pemuda asal Pali itu mengakui jika STNK motor dikendarainya saat distop petugas berada di temannya.
"Kami mengakui kesalahan dan memohon maaf atas video yang telah terlanjur viral itu," katanya didampingi kerabatnya saat melakukan pertemuan dengan petugas kepolisian Polres Prabumulih.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial seorang pemuda asal Kabupaten Pali ditilang petugas Satlantas Polres Prabumulih saat melintas di pos polisi 90 Pasar Prabumulih.
Video tersebut diunggah pemilik akun @Aditya7719 di media sosial tiktok dan ramai dikomentari banyak netizen.
Dalam video dengan durasi 44 detik tersebut pemilik akun tersebut mengaku dirinya kena tilang polisi padahal telah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pria itu memperlihatkan detik-detik dirinya ditilang polisi di Pos 90 lalu lintas Prabumulih dan kaget meski sudah memperlihatkan SIM dan STNK tetap saja ditilang.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Prabumulih Hari Ini
Viral Pemuda Bawa SIM dan STNK Tetap Kena Tilang
Polres Prabumulih
Satlantas Prabumulih
Tribunsumsel.com
Baru Tebus Motor Curian yang Digadaikan, 2 Pria di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bacok Tetangga 4 Kali Gegara Batas Lahan, Alman Warga Prabumulih Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kesulitan Sinyal Internet, Kini Desa Sinar Rambang Prabumulih Bakal Dibangun Menara Pemancar |
![]() |
---|
Spesialis Pencuri Aki Truk Ditangkap Polres Prabumulih, Zakaria Tak Berkutik |
![]() |
---|
Prihatin Judol dan Scam Marak, Diskominfo Terus Koordinasi dengan Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.