Berita Musi Rawas

Bawaslu Musi Rawas Tertibkan APK Caleg dan Cagub Pemilu 2024, Sebelumnya Diingatkan 3 Kali

Bawaslu Musi Rawas menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif dan calon gubernur yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Bawaslu Musi Rawas menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (4/11/2023). 

"Untuk APS atau APK, yang ditertibkan, boleh diambil kembali oleh Parpol atau Calegnya, namun harus koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Musi Rawas," tambahnya.

Yani juga mengucap syukur, sebab sepanjang perjalanan penertiban APS dan APK, tidak ada penolakan dari masyarakat.

"Karena mungkin himbauan yang sudah kami keluarkan itu, sebanyak 3 kali. Jadi saya rasa partai paham, karena kami sudah memberikan waktu," ucapnya.

Yeni juga menegaskan, kepada Panwascam di masing-masing Kecamatan, agar bersikap netral dan tidak pilih kasih dalam penertiban APS ataupun APK ini.

"Karena, kemungkinan intimidasi itu pasti ada, maka kita bekerja harus sesuai aturan dan perundang-undangan," imbuhnya.

"Kepada Panwascam kami juga sudah berikan salinan tentang landasan, regulasi dan aturan untuk dijadikan panduan, karena kemungkinan ada hal-hal penolakan akan hal itu," tutupnya. (Eko Mustiawan/CR41)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved