Berita Musi Rawas

Bawaslu Musi Rawas Tertibkan APK Caleg dan Cagub Pemilu 2024, Sebelumnya Diingatkan 3 Kali

Bawaslu Musi Rawas menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif dan calon gubernur yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Bawaslu Musi Rawas menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (4/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif dan calon gubernur yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (4/11/2023).

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Dishub dan Polres Musi Rawas, dan TNI.

Pantauan di lapangan, kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib tersebut, dengan rute pertama di seputar Bundaran Muara Beliti, lanjut ke Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan terkahir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti.

Ada puluhan baliho atau APK milik caleg yang dicopot, mulai dari milik Caleg DPRD Musi Rawas, milik Caleg DPR Provinsi, milik Caleg DPR RI hingga baliho milik calon Gubernur Sumsel.

Ketua Bawaslu Musi Rawas, Yeni Kartina mengatakan, hari ini, Bawaslu bersama stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye (APK).

"Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 14 Kecamatan di Musi Rawas, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing," kata Yeni kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Pengumuman DCT DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pemilu 2024, Klik Di Sini Anti Lelet

Dikatakan Yeni, sebelum melakukan penertiban APS dan APK tersebut, Bawaslu Musi Rawas sudah lebih dulu menyampaikan himbauan kepada seluruh partai politik (Parpol). Bahkan, himbauan disampaikan sebanyak 3 kali.

"Sebelum penertiban, kami sudah memberikan himbauan kepada partai politik, sebanyak 3 kali," katanya.

Dijelaskan Yeni, dimana iimbauan pertama dan kedua, agar Parpol melakukan penertiban secara mandiri, APS dan APK milik Calegnya masing-masing.

Apabila hal itu tidak dihindarkan, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Bawaslu dan stakeholder lainnya.

"Kemudian imbauan ketiga juga sudah dilayangkan, yang isinya disarankan agar tanggal 4-27 November 2023, tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Termasuk menyebar APS yang menjurus ke APK," ungkapnya.

Ditambahkan Yeni, kampanye atau penyebaran APS atau APK, baru boleh dilakukan kembali pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

"Jadi yang kita tertibkan adalah APS yang menjurus ke APK," ucapnya.

Seperti sambung Yeni, ada kalimat yang mengajak, menyebutkan citra diri, mencantumkan nomor urut, ada gambar atau tanda paku, termasuk berisikan motivasi atau ajakan.

"Untuk APK yang telah ditertibkan, nantinya akan kami berikan kewenangan Satpol PP untuk menyimpannya. Itu sesuai kesepakatan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved