Berita Muratara

Aktivis Silampari Sesalkan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau Setop Operasional, Sebut Kebijakan Sembrono

Aktivis Silampari M Ikhwan menyesalkan RS Dr Sobirin Lubuklinggau setop operasional dan menyebutkebijakan sembrono dari Bupati Musi Rawas.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Aktivis Silampari M Ikhwan menyesalkan RS Dr Sobirin Lubuklinggau setop operasional dan menyebutkebijakan sembrono dari Bupati Musi Rawas, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aktivis Silampari M Ikhwan menyesalkan RS Dr Sobirin setop operasional dan menyebut hal itu adalah kebijakan sembrono dari Bupati Musi Rawas.

Rumah Sakit Dr Sobirin di Kota Lubuklinggau, mulai 30 November 2023 resmi akan berhenti beroperasional.

Secara resmi rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Musi Rawas ini tidak lagi menerima pasien.

Semua pusat pelayanan medis dan tenaga medis ASN akan dipindahkan ke Rumah sakit Pangeran Muhammad Amin, di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ratusan pegawai honorer yang baru dan yang lama telah puluhan tahun mengabdi akan dirumahkan sementara.

Masih kdata M Ikhwan dirinya sangat menyayangkan rencana pemindahan rumah Sakit Sobirin ke Sakit Pangeran Muhammad Amin di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas karena tergesa-gesa.

"Saya rasa itu suatu kebijakan yang terlalu sembrono, dan tergesa-gesa Bupati harus memikirkan dampak besar dari dibalik kebijakan itu," ungkap Ikhwan pada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Mahasiswa Minta Kapolda Sumsel Mundur, Penegakan Kasus Hukum Karhutla Tak Kunjung Tuntas

Ikhwan beralasan ketika tetap dipaksakan banyak dampak yang akan dirasakan.

Pertama karyawan-kawan honorer yang katanya tidak bisa ditampung lagi di rumah sakit baru menjadi resah.

Kedua ketika peralihan rumah Sakit Sobirin ke rumah sakit baru harus membangun atau mengurus izin prinsip yang baru ke kementerian kesehatan.

"Sehingga dimungkinkan itu akan menjadi proses lama dan operasional rumah sakit umum ini akan memakan waktu lama, peralihan dalam waktu sebulan itu tidak mungkin selesai," ujarnya.

Menurutnya Bupati tidak perlu arogan dan memaksakan mengganti nama lain dulu untuk pemakaian nama rumah sakit, seharusnya kalau memang mau dibangun rumah sakit baru tetap menggunakan nama lama dulu.

"Namanya cukup Sobirin 1 dan Sobirin 2 sehingga izin prinsip itu tidak mulai dari awal tetap memakai tinggal kita pemindahan pemindahan SDM aja," ungkapnya.

Dia menambahkan, ketika terjadi pemindahan tidak serta merta alat yang dipindahkan akan bisa langsung digunakan, kemudian apakah rumah sakit akan tetap ramai seperti sekarang.

"Berapa PAD yang hilang dari situ (rumah sakit) masih banyak masyarakat ingin berobat dan beroperasi, sehingga dampak kemanusiaannya akan sangat luar biasa," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved