Berita Ogan Ilir

Masih Trauma, Korban Perdagangan Orang di Ogan Ilir Siap Bersaksi di Pengadilan

Afril Leni korban perdagangan orang di Ogan Ilir mengaku siap memberi kesaksian dalam persidangan demi penegakan keadilan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Afril Leni korban perdagangan orang di Ogan Ilir mengaku siap memberi kesaksian dalam persidangan demi penegakan keadilan sehingga tersangka dapat dihukum seadil-adilnya, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mulai memasuki tahap sidang dengan tersangka Rita Wati.

Dalam waktu dekat, agenda sidang akan mendengarkan keterangan salah satu korban perdagangan orang yakni Afril Leni.

Leni sendiri yang mengonfirmasi jadwal sidang perkara TPPO yang menimpa dirinya itu.

"Sidang hari Senin (30 Oktober) di Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Leni kepada TribunSumsel.com, Jumat (27/10/2023).

Afril Leni korban perdagangan orang di Ogan Ilir mengaku siap memberi kesaksian dalam persidangan demi penegakan keadilan sehingga tersangka dapat dihukum seadil-adilnya.

"Insya Allah (siap)," ujarnya.

Baca juga: Titik Panas Karhutla Turun Naik, TMC di Sumsel Diperpanjang Hingga 4 November

Leni diketahui menjadi korban TPPO sejak Juni 2022 lalu, di mana dia dan beberapa orang lainnya diiming-diimingi kerja di Malaysia.

Dari banyak korban TPPO, tujuh orang terindentifikasi oleh polisi dan Leni sejauh ini satu-satunya korban yang berhasil dipulangkan kepada keluarga.

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Ogan Ilir, Rita Wati saat tiba di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Sabtu (30/9/2023). Polisi telah melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Ogan Ilir, tersangka dilimpahkan ke Kejari dan segera sidang.
Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Ogan Ilir, Rita Wati saat tiba di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Sabtu (30/9/2023). Polisi telah melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Ogan Ilir, tersangka dilimpahkan ke Kejari dan segera sidang. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Wanita 45 tahun warga warga Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir ini mengaku masih mengalami trauma karena berbagai hal buruk yang menimpa dirinya.

"Jujur dampaknya masih sampai sekarang karena saya ditipu, disakiti, difitnah," ungkapnya.

Leni mengaku mulai bekerja di Malaysia dengan bantuan jasa tersangka pada Juni 2022 lalu.

Tak ada kecurigaan pada Rita Wati karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan Leni.

Setelah dibantu pembuatan paspor dan visa, Leni dijanjikan bekerja di Malaysia dengan upah RM 1.500 atau Rp 4,9 juta (kurs sekarang).

Singkat cerita, saat berada di Malaysia, Leni mendapatkan pekerjaan sebagai ART di negara bagian Johor.

Menurut Leni, Rita memintanya menunaikan kewajiban pembayaran jasa pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved