Berita Ogan Ilir

Kompak Edarkan Narkoba, Pasangan Kekasih di Ogan Ilir Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar

Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam enam paket.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar sabu diapaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,78 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus sejoli yang mengedarkan sabu seberat 2,78 gram di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Dua orang yang diamankan yakni Firdaus (42 tahun) dan RY (20 tahun).

Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam enam paket.

"Selain sabu seberat 2,78 gram, anggota kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pirek kaca berisi sabu seberat 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit handphone yang digunakan para tersangka," ungkap Surya kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025).

Kepada polisi, kedua tersangka yang terpaut usia 22 tahun itu mengaku berpacaran.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Keamanan-Keselamatan Bangsa Indonesia

"Pengakuan para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu. Mereka ini ngakunya pacaran. Masih kami lidik lebih lanjut," ujar Surya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana penjara 20 tahun menanti para tersangka.

"Tentunya kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved