Berita Ogan Ilir
Kompak Edarkan Narkoba, Pasangan Kekasih di Ogan Ilir Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam enam paket.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus sejoli yang mengedarkan sabu seberat 2,78 gram di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Dua orang yang diamankan yakni Firdaus (42 tahun) dan RY (20 tahun).
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam enam paket.
"Selain sabu seberat 2,78 gram, anggota kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pirek kaca berisi sabu seberat 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit handphone yang digunakan para tersangka," ungkap Surya kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025).
Kepada polisi, kedua tersangka yang terpaut usia 22 tahun itu mengaku berpacaran.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Keamanan-Keselamatan Bangsa Indonesia
"Pengakuan para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu. Mereka ini ngakunya pacaran. Masih kami lidik lebih lanjut," ujar Surya.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana penjara 20 tahun menanti para tersangka.
"Tentunya kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Baca berita lainnya di google news
Tol Betejam Beroperasi Gratis, Bayung Lencir ke Simpang Ness Hanya 45 menit, Tetap Pakai Kartu E-Tol |
![]() |
---|
Curi Tas dari Mobil, Dua Pemuda Tabrak Pemotor Wanita Saat Kabur di Ogan Ilir, Dihajar Massa |
![]() |
---|
Ditutup Sementara, Danau Buatan di Ogan Ilir Bakal Ada Wisata Perahu Vietnam, Panggung Musik & Hotel |
![]() |
---|
Tarif Tol Tempino-Simpang Ness Resmi Gratis Mulai Hari ini 14 September 2025 |
![]() |
---|
Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Pemuda di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.