Berita OKI

Masih Terdampak Kabut Asap, Pengurangan Jam Belajar di OKI Diperpanjang Sampai 27 Oktober

Pengurangan jam belajar mengajar bagi siswa-siswa sekolah tingkat SD dan SMP diperpanjang hingga 27 Oktober 2023 karena masih terdampak kabut asap.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Pengurangan jam belajar mengajar bagi siswa-siswa sekolah tingkat SD dan SMP di Ogan Komering Ilik (OKI) diperpanjang hingga 27 Oktober 2023 karena masih terdampak kabut asap. Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, M Refly, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Mengingat masih adanya kabut asap pekat akibat dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) maka pengurangan jam belajar mengajar bagi siswa-siswa sekolah tingkat SD dan SMP diperpanjang.

"Iya, untuk jam belajar pekan ini tetap dikurangi karena kabut asap masih terjadi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, M Refly sewaktu dikonfirmasi awak media, Rabu (25/10/2023) siang.

Menurut Refly, kabut asap ini masih terjadi khususnya pada pagi hari dan sore.

Oleh sebab itulah kembali dikeluarkan surat edaran dari sebelumnya berlaku sampai 23 Oktober, lalu diperpanjang kembali hingga 27 Oktober mendatang.

"Selanjutnya akan dilakukan peninjauan ulang, apabila kabut asap dirasa tidak menganggu lagi maka pihak sekolah diperbolehkan memberlakukan pembelajaran secara normal kembali," ungkapnya.

Baca juga: BSB Pendopo Bakal Salurkan KUR Tanpa Bunga Untuk 1.000 Pelaku UMKM di PALI, Berlaku 2024

Masih kata dia, kabut asap yang terjadi di Kabupaten OKI ini akibat dari karhutla di musim kemarau dan sangat berdampak pada kesehatan.

"Maka Pemerintah OKI mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap dari karhutla yakni dengan mengurangi jam belajar di sekolah-sekolah," terangnya.

Sambungnya, instruksi agar sekolah-sekolah di Kabupaten OKI untuk memundurkan jam belajar ini setelah dilakukan rapat terbatas bersama dengan dinas terkait.

"Dari awalnya masuk sekolah pukul 07.00 WIB kini menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing," jelasnya.

Selain itu, untuk siswa tingkat Paud/TK kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing dan tidak datang ke sekolah.

"Setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit. Lalu untuk jam istirahat ditiadakan termasuk kegiatan di luar kelas," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved