Berita PALI

Tiga Bacaleg 2024 PALI Status Anggota BPD, Diingatkan Harus Berhenti Sebelum Penetapan DCT

Tiga orang Bacaleg 2024 PALI masih berstatus anggota BPD diingatkan menyertakan surat pemberhentian sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Anggota Komisioner Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah dan Anggota Komisioner KPU PALI Sarwo Edy menjelaskan terkait tiga Bacaleg 2024 PALI yang masih berstatus anggota BPD harus menyertakan surat pemberhentian sebagai BPD sebelum penetapan DCT, Selasa (24/10/2023). 

"Tiga anggota BPD bakal calon sementara sudah melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan nya sebagai BPD, namun SK pemberhentian nya belum dikeluarkan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sarwo Edy, kalau sampai dengan masa perpanjangan waktu ini masih belum dilampirkan SK pemberhentian tersebut, tentunya KPU Pali akan mencoret bakal calon tersebut dari DCT.

"Ini juga yang membingungkan kami, perpanjangan waktu tersebut satu bulan setelah DCT, jika setelah masa perpanjangan bakal calon tersebut belum melampirkan SK pemberhentian, tentunya akan dicoret dan tidak dapat lagi melakukan penggantian, karena DCT sudah ditetapkan, hal tersebut juga mempengaruhi berkurangnya jumlah DCT yang ditetapkan,"imbuhnya.

Untuk itu, Sarwo Edy menyarankan partai politik dari bakal calon tersebut segera melampirkan SK pemberhentian sebelum DCT ditetapkan.

Diungkapkannya, saat ini jumlah Bakal Calon yang masuk dalam proses rancangan DCT berjumlah 413, dari jumlah DCS sebelumnya 424.

"Ada 11 yang mengundurkan diri terkait pencalonan nya, karena masalah internal partai, saat ini kami masih melakukan percematan dan penyusunan rancangan DCT sebelum ditetapkan pada awal November nanti dan tidak ada lagi perbaikan berkas karena masa verifikasi sudah selesai,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved