Berita PALI

Tiga Bacaleg 2024 PALI Status Anggota BPD, Diingatkan Harus Berhenti Sebelum Penetapan DCT

Tiga orang Bacaleg 2024 PALI masih berstatus anggota BPD diingatkan menyertakan surat pemberhentian sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Anggota Komisioner Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah dan Anggota Komisioner KPU PALI Sarwo Edy menjelaskan terkait tiga Bacaleg 2024 PALI yang masih berstatus anggota BPD harus menyertakan surat pemberhentian sebagai BPD sebelum penetapan DCT, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tiga orang bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI mengingatkan agar ketiga Bacaleg PALI tersebut harus menyertakan surat pemberhentian sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI masih melakukan masa pencermatan dan penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), jelang penetapan DCT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisioner Bawaslu PALI Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Fikri Ardiansyah mengatakan, sejauh ini 3 Bacaleg tersebut belum melampirkan SK Pemberhentian sebagai anggota BPD.

"Ketiga orang Bacaleg yang merupakan anggota BPD tersebut memang sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, tapi belum melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang,"ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ditutup Mulai Malam Ini Hingga 26 Oktober, Berikut Jalan Alternatif

Menurut Fikri, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 15 Ayat 3 PKPU nomor 10 tahun 2023, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat 1 paling lambat pada batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dan pada pasal 4 juga dijelaskan, apabila surat pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU sampai dengan batas akhir pencermatan DCT maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,"terangnya.

Dikatakan Fikri, dalam segi pengawasan, Bawaslu tetap mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023, meski KPU RI telah mengeluarkan surat dengan nomor surat 1035/PL.01.4-SD/05/2023. Tentang koordinasi status pekerjaan calon pada DCS dengan pekerjaan wajib mundur.

Dalam surat tersebut KPU RI memberikan perpanjangan waktu bakal calon melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur paling lambat satu bulan setelah DCT ditetapkan.

"Kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke KPU, dengan adanya surat dari KPU RI tersebut, KPU PALI memberikan perpanjangan batas waktu melampirkan SK pemberhentian satu bulan setelah DCT ditetapkan,"jelasnya.

Fikri meminta partai politik dari bakal calon tersebut, untuk mendesak pejabat yang berwenang untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian ketiga bakal calon sebagai anggota BPD.

"Tentunya dengan dikeluarkan surat dari KPU RI terkait perpanjangan waktu tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023,"tukasnya.

Sementara Anggota Komisioner KPU Divisi Tehnis Penyelenggara, Sarwo Edy membenarkan ada 3 bakal calon yang belum melampirkan SK pemberhentian sampai saat ini.

"Bawaslu sudah melayangkan surat klarifikasi, memang dalam pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023, SK pemberhentian tersebut wajib dilampirkan sebelum DCT ditetapkan. Namun kami menerima surat dari KPU RI terkait masa perpanjangan pelampiran SK pemberhentian satu bulan setelah DCT ditetapkan, jadi kami memberikan perpanjangan batas waktu tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI,"terangnya.

Dikatakan Sarwo Edy, meskipun sudah dikeluarkan surat KPU RI tersebut, KPU PALI telah melayangkan surat kepada partai politik dari ketiga bakal calon tersebut untuk segera melampirkan SK pemberhentian dari pekerjaan BPD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved