Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang

Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Oleh Senior di Asrama Kampus, BAAK Upayakan Mediasi

Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang oleh senior di asrama kampus ditanggapi perguruan tinggi.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang oleh senior di asrama kampus ditanggapi perguruan tinggi dan diupayakan mediasi. Pelapor dan kuasa hukumnya dari YBH Sumsel Berkeadilan melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Sumsel, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang oleh seniornya di asrama kampus ditanggapi oleh pihak perguruan tinggi negeri berbasis keagamaan tersebut.

Dugaan pelecehan pencabulan ini dilaporkan telah dilakukan seorang senior yang juga ketua kamar inisial Pa kepada juniornyo inisial R.

Atas laporan tersebut, UIN Raden Fatah mengupayakan mediasi antara dua pihak.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi mengatakan pihaknya berencana akan melakukan mediasi dengan RS.

"Hari ini rencananya mau mediasi dengan korban, sedang kami hubungi. Akan kami ajak ketemu di kampus B Jakabaring, " ujar Jumari, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Mata Merah Disebut Jalan di Tempat, Penjelasan Polrestabes Palembang

Menurut dia hal itu berdasarkan surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum korban.

"Sesuai dengan surat yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, " katanya.

Terpisah kuasa hukum RS, Mardhiyah SH mengatakan jika pihak kampus tidak menghubunginya sebagai tim pengacara.

Kata Mardhiyah, R belum memenuhi panggilan dari pihak UIN Raden Fatah untuk upaya mediasi mengingat panggilan tersebut dinilai tidak bersifat resmi.

Sedangkan kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

"Mereka (kampus) tidak menghubungi kami sebagai lawyer R. Pihak kampus hanya menghubungi R secara WA. Jadi kami bilang sama R minta kampus buat surat tertulis, sehingga rapat yang bener dan resmi, " ujar kuasa hukum korban Mardhiyah dari YBH Sumsel berkeadilan.

Seorang mahasiswa semester 3 Fisip UIN Raden Fatah inisial R diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan seniornya, kejadian di asrama kampus. Korban R didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumsel, Selasa (23/10/2023).
Seorang mahasiswa semester 3 Fisip UIN Raden Fatah inisial R diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan seniornya, kejadian di asrama kampus. Korban R didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumsel, Selasa (23/10/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Sebelumnya, seorang mahasiswa semester 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam Negeri Raden Fatah inisial R (19) diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan seniornya.

Dugaan pencabulan ini dilakukan senior tersebut dengan cara memegang organ vital ketika R tertidur.

Perbuatan menyimpang tersebut bahkan sudah terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023, yang dilakukan di asrama kampus A UIN Raden Fatah.

Mahsiswa R penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.

Didampingi kuasa hukumnya R melaporkan pelaku Pa (20) ke Polda Sumsel.

Pelecehan ini bermula pada awal Februari 2023 lalu ketika korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar.

Lalu sekitar pukul 01:00 WIB dinihari pelaku membangunkannya.

"Di situ dia membangunkan saya tapi tangannya masuk ke dalam celana saya, " ujar R saat dijumpai di Polda Sumsel, Senin (23/10/2023).

Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023 RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali.

Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan R yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, R mulai menjauhi Pa.

"Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya

Bahkan karena tidak tahan dengan perbuatan itu, ia sampai merekam detik-detik ketika pelaku beraksi.

"Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.

Setelah libur semester, R kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Sampai akhirnya pada September 2023 R dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa R yang sudah tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah SH, kuasa hukum R mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Dia menyebut jika R sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.

Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved