Berita Palembang

Kasus Penganiayaan di Mata Merah Disebut Jalan di Tempat, Penjelasan Polrestabes Palembang

Disebut jalan di tempat, Polrestabes Palembang angkat bicara soal kasus penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah dilaporkan pelapor Mahmud (58).

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Disebut jalan di tempat, Polrestabes Palembang angkat bicara soal kasus penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah dilaporkan pelapor Mahmud (58). Hal ini diungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Ipda Damiri membantah hal tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang angkat bicara sehubungan postingan di salah satu akun media sosial @Pliglippp soal kasus penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah yang dilaporkan pelapor Mahmud (58) selaku korban disebut jalan di tempat atau tidak diproses.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Ipda Damiri membantah hal tersebut.

Menurut Evail, perkara dugaan kasus penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh Mahmud masih berjalan.

"Perkara ini, selama ini telah berjalan. Dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan, ada laporan kemajuan yang dilaporkan ke Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim," ungkap Evial kepada awak media, Selasa (24/10/2023), siang.

Lanjut Evial, kesulitan yang dialami penyidik untuk menetapkan tersangka pada kasus penganiayaan tersebut dikarenakan tidak ada saksi yang melihat maupin berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah adanya petunjuk, usaha dan upaya yang dilakukan penyidik, peristiwa itu menjadi titik terang dan dilakukan penetapan selaku trsangka terhadap pelaku MHS pada tanggal 17 Oktober kemarin. Kedepan akan diperiksa sebagai tersangka, dan SPDP akan dikirim ke Kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Temuan BPK Rp 5,1 Miliar Kelebihan Bayar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD OI, 9 Dewan Nunggak

Lebih jauh Evi mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan sahabat bahkan bertetangga.

Namun, sebelum peristiwa penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah itu terjadi, keduanya terlibat cekcok mulut berujung pertengkaran.

"Mereka berdua sama-sama berteman, selaku penjaga malam di Jalan Taqwa Mata Merah. Mereka juga bertetanggaan. Tiba-tiba terjadilah miskomunikasi dan cekcok mulut dan 30 menit kemudian terjadilah peristiwa seperti yang dilaporkan korban," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved