Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Yosef Santai Jadi Tersangka, Video Tertawa Dirangkul Polisi Disorot, Pengacara : Yakin Tak Terbukti
Beredar video Yosef, tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, saat sedang digiring polisi.Dalam video tampak Yosef mengenakan baju taha
"Pelakunya belum ditangkap padahal saya udah otopsi kedua. Dan saya sudah jelaskan, paparan, kasih clue tapi belum ada tersangka sampai sekarang," sambungnya.
Bak ingin memperjelas firasatnya, dr Hastry pun mengurai dua inisial nama terduga pelaku yang disinyalir terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
Dua inisial itu adalah D dan A.
"Pelaku Subang mengerti Forensik (mayat dimandikan). Dua DNA Pelaku bukan DNA inti..(DNA asing) tp di kenal Korban. Jangan2..pelakunya D and A ?" tanya akun @my.channel018 di kolom komentar Instagram dr Hastry.
"D dan A ini harus diambil sampel DNA nya utk dibandingkan," jawab dr Hastry.
Tak disangka, dua inisial nama yang diurai dr Hastry semuanya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka di pertengahan Oktober 2023 ini.
Inisial D untuk Danu, dan A untuk Abi.
Sempat Didatangi Tuti Lewat Mimpi
Jauh sebelum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, dr Hastry nyatanya telah berfirasat kuat.
Terlebih dr Hastry pernah didatangi korban kasus Subang lewat mimpi.
Dalam podcast bersama Denny Darko, dr Hastry blak-blakan bercerita pernah didatangi almarhumah Tuti melalui mimpi.
Di mimpi tersebut, almarhumah Tuti memohon kepada dr Hastry agar dibantu.
"Tiba-tiba korban datang (lewat mimpi) dan minta tolong. Akhirnya saya memutuskan ke Subang," akui dr Hastry.
"Jadi dr Hastry merasa didatangi korban lewat mimpi?" tanya Denny Darko.
"Tidak merasa, memang iya," jawab dr Hastry.
"Memang iya (mimpi didatangi korban)?" timpal Denny Darko terkejut.
Gara-gara mimpi itulah, dr Hastry akhirnya mengautopsi ulang jenazah Tuti dan Amalia.
Seperti diketahui, dr Hastry baru melakukan autopsi terhadap jenazah Tuti dan Amalia pada tanggal 2 Oktober 2021 atau dua bulan setelah kejadian.
"Jadi kenapa panjenengan datang, ternyata karena itu juga (mimpi didatangi korban)?" tanya Denny Darko lagi.
"Iya," akui dr Hastry.
Kini, mengetahui polisi telah menetapkan lima tersangka, dr Hastry lega.
Menurutnya kasus pembunuhan keji tersebut bakal terungkap keseluruhannya.
"Bismillah ..Done," ujar dr Hastry.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sempat jadi misteri selama 2 tahun akhirnya terungkap.
Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.
Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (18/10/2023) polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka lainnya adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.
Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.
"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.
Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.
Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.
Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.
Barang Bukti Baru
Meski belum menemukan bukti golok dipakai Yosef habisi nyawa Tuti dan Amalia di Subang.
Polisi sudah memiliki gambaran jelas terhadap peristiwa pembunuhan dilakukan Yosef berkat bukti baru di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal tersebut pula membuat polisi amat yakin dengan pengakuan Danu tersangka pertama membongkar kebenaran kasus Subang.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (20/10/2023) Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka, MR. Nah, kita langsung praktek di situ. Bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ujar Surawan.
Salah satu keterangan yang dianggap cocok dengan kondisi di lokasi kejadian adalah, adanya ember yang digunakan Danu untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP), beberapa hari setelah kejadian.
"Iya tadi malam kami baru dapatkan itu (ember) dan memang itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai," katanya.
Dari kecocokan antara keterangan dan kondisi di lokasi kejadian, pihaknya jadi mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tersebut.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas, bagaimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal, yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai," ucapnya.
Sedangkan barang bukti utama dalam peristiwa ini, yakni golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban masih belum ditemukan.
"Sementara kita masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan introgasi terhadap tersangka. Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan kembali ke TKP dan akan lakukan olah TKP ulang lagi," katanya.
(*)
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.