Breaking News

Karhutla Sumsel

Polisi Serahkan 25 SPDP Kasus Karhutla ke Kejati Sumsel, Semua Pelaku Perorangan, Tak Ada Perusahaan

Polisi Serahkan 25 SPDP Kasus Karhutla ke Kejati Sumsel, Semua Pelaku Perorangan, Tak Ada Perusahaan

Sripoku/Reigan/Pemkab OKI
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengungkapkan sudah ada 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Karhutla dari Kepolisian yang seluruh tersangkanya adalah perorangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Sumatera Selatan telah menyerahkan 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dari 25 kasus Karhutla di Sumsel yang telah dilakukan SPDP, tidak ada satu pun pihak korporasi atau perusahaan yang dijadikan tersangka.

Sejauh ini, perorangan atau warga biasa yang dijadikan tersangka.

"Iya dari kesemuanya ini (tersangka) dari perorangan, belum ada korporasi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Merasa Sering Diperas Oknum LSM, Ratusan Guru Geruduk Kantor Kejari Lubuklinggau Minta Perlindungan

Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel,
Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, (Humas Pemkab Ogan Ilir)

Lanjut dikatakan, SPDP kebakaran hutan dan lahan di sumsel mengalami peningkatan.

Hingga pertengahan oktober 2023, kejaksaan tinggi sumatera selatan menerima spdp 25 laporan dari kejaksaan kabupaten-kota di sumsel.

Dari 25 spdp yang di terima 1 perkara sudah dieksekusi dan sisanya masih tahap 1 dan 2 serta tahap penuntutan.

"Jadi untuk SPDP per bulan ini (Oktober 2023) ada 2 kasus. Totalnya sejauh ini yang masuk tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara. Pelimpahan untuk yang terbaru ini belum ada. Tuntutan sudah 3 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 1 perkara. Jadi total semua 25 (perkara)," jelasnya.

Sebagian besar perkara yang diterima kejati sumsel diduga pelaku pembakaran hutan adalah perorangan.

Para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan, terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

SPDP kemungkinan bakal bertambah, karena mengingatnya kasus karhutlah masih terus terjadi di kabupaten dan kota di sumsel.

Kejaksaan menghimbau warga tidak melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kabut asap serta melanggar hukum.

Polda Sumsel Sebut Periksa 6 Perusahaan

Sebelumnya, Polda Sumsel menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 korporasi yang berada di wilayah Ogan Ilir, OKI, dan Musi Banyuasin terkait karhutla.

Keenam korporasi tersebut yakni, PT WAJ, PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved