Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Danu Terancam Tak Bisa Jadi JC Bongkar Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia, Kriminolog Ungkap Alasannya

Nasib M Ramdanu alias Danu terancam tak bisa justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/TribunnewsBogor.com
Nasib M Ramdanu alias Danu terancam tak bisa justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib M Ramdanu alias Danu terancam tak bisa justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat jadi misteri kini akhirnya terungkap.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Setelah dua tahun jadi misteri, kasus ini mulai terkuak saat Danu menyerahkan diri dan membongkar rahasia dibalik pembunuhan dua tahun yang sempat menjadi misteri.

Kini polisi telah menetapkan lima tersangka dibalik pembunuhan Tuti dan Amalia.

Selain Danu yang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya.

Adapun keempat orang itu yakni, Yosef, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Diketahui, Danu sudah menginap di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).

Ternyata Tak Ada Ampun Bagi Danu Meski Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ternyata Tak Ada Ampun Bagi Danu Meski Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang (Kolase Tribunsumsel.com)

Setelah menyerahkan diri dan memberikan keterangan, Danu mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut.

Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC.

Baca juga: Yosef Berpeluang Bebas Dari Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia, Usai Disebut Gangguan Jiwa

Hal itu lantaran ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang. Dilansir TribunJabar.id, Jumat (20/10/2023).

Kendati begitu, Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.

Yosef Curhat Sedih ke Danu Sebelum Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Niat Beri Tuti Pelajaran
Yosef Curhat Sedih ke Danu Sebelum Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Niat Beri Tuti Pelajaran (Kolase Tribunnewsbogor)

"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang, Kuasa Hukum Curiga Soal Yayasan, Jabatan Mimin Diganti

Menurutnya, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.

"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.

Danu Ungkap Detik-detik Mencekam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Syok Lemas Lihat Amalia Sekarat
Danu Ungkap Detik-detik Mencekam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Syok Lemas Lihat Amalia Sekarat (Kolase Tribunsumsel.com)

Penjelasan Polisi

Kepada Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa tersangka pembunuhan di subang, Ramdanu alias Danu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Ancaman Yosef ke Danu Saat Ingin Tinggalkan TKP Pembunuhan Tuti & Amalia, Cuma Pasrah: Gak Berani

Lebih lanjut, Ibrahim pun menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Danu agar pengajuan JC diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Subang ini agar menjadi terang benderang.

"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini,” kata Ibrahim.

"Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan JC untuk Danu ke LPSK.

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan, Rabu (18/10).

Danu Diancam Yosef

Ternyata setelah membunuh Tuti dan Amalia, Yosef Hidayah alias YH tersangka kasus Subang ternyata sempat mengacam Muhamad Ramdanu alias Danu alias MR.

Yosef mengancam Danu agar tidak membocorkan pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Danu mengaku melihat Yosef, istri mudanya Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi pada malam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pengacara Danu, Achmad Taufan menceritakan suasana mencekam malam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kata Taufan, Danu ditelepon Yosef saat sedang di warnet pada 17 Agustus 2023 malam.

Ia disuruh menemani Yosef ke rumah Tuti dan Amel.

Danu diminta menunggu di pojok kiri garasi dalam kondisi lampu padam.

Berdasar pengakuan Danu, kondisi rumah malam itu gelap.

Mulai dari garasi, ruang dalam, hingga kamar.

Lampu yang menyala hanya di bagian dapur, tempat Danu mengambilkan golok atas perintah Yosef.

"Dalam situasi begitu kan tegang banget," kata Taufan kepada TribunnewsBogor.com. Jumat (20/10/2023).

Danu lari menuju kamar setelah mendengar teriakan Amel.

Dalam kamar, Danu mengaku melihat Tuti yang sudah tergeletak.

"Amel terduduk di pojokan. Kepalanya dibenturkan Abi. Sedangkan bu Tuti gak tau udah meninggal atau belum, karena kan gelap," katanya.

Danu kemudian disuruh mengangkat jasad Tuti Suhartini dari kamar ke ruang TV lalu ke kamar mandi hingga kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam di garasi.

Sementara jasad Amalia Mustika Ratu diangkat seorang diri oleh Yosef.

"Mana ada keberanian Danu melawan dalam situasi seperti itu. Secara sikologis keluarga dia anak angkat, keluarga dia gak mampu, dia banyak dibantu, ibaratnya kaya pembantu. Danu lebih nurut sama Yosef dan keluarga, ketimbang sama keluarganya sendiri," kata Taufan.

Kata Taufan, Danu disuruh Yosef mengangkat jasad, membersihkan TKP, hingga memercik-mercikan air.

Danu sendiri, menurut Achmad Taufan, sampai dua kali pamit pulang namun tak diizinkan Yosef Hidayah.

"Danu pulang duluan. Izin pertama setelah azan Subuh Danu izin pulang, 'Mang saya mau pulang mang'. "Nanti dulu Nu, nanggung'," kata Taufan menirukan ucapan Danu dan Yosef.

Saat izin pulang kedua kalinya, Danu pun diancam oleh Yosef untuk menjaga rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Saat akan pulang terakhir pun Yosef bilang ke Danu, 'Awas ya Nu jangan bocor kamu ya'. Diancam begitu, mana berani sekelas Danu," kata Achmad Taufan.

Kronologi kejadian

Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.

"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.

Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.

Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.

Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.

Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.

Tapi hingga kini keempat tersangka tidak ada yang mengakui perbuatnanya.

"Menurut keterangan MR, baju (bercak darah) itu dipakai saat YH mengajak ke TKP. Di sinilah kita memiliki alat bukti yang kuat dan menetapkan tersangka kepada YH," kata Surawan.

Sementara itu, istri muda Yosef dan dua anaknya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Namun mereka bertiga sudah berstatus tersangka.

"Untuk istri muda dan dua orang anaknya kita belum melakukan penahanan tapi semuanya kita jadikan tersangka," kata Surawan.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved