Berita OKI
Bawaslu OKI Turunkan Baliho dan Spanduk Bacaleg Langgar Aturan, Belum Masuk Kampanye
Bawaslu Ogan Komering Ilir akan menurunkan baliho dan spanduk bacaleg yang melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menurunkan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye.
Meskipun belum memasuki periode kampanye, sudah banyak baliho dan spanduk bacaleg yang terpasang di berbagai lokasi Kabupaten OKI.
Salah satu contohnya adalah di Jalan lintas timur (Jalintim) yang berada dalam kota Kayuagung, terdapat beberapa baliho berukuran besar telah dipasang untuk mengajak masyarakat memilih.
Maka dari itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menegaskan pada Senin (23/10/2023) mendatang pihaknya bersama Satpol PP akan mulai mencopot spanduk dengan kalimat ajakan memilih.
"Benar mulai hari Senen depan, serentak di 18 Kecamatan akan melaksanakan kegiatan penurunan spanduk dan baliho peserta pemilu yang sudah melanggar peraturan sesuai nomor 15 tahun 2023," tuturnya saat ditemui pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Baca juga: SMAN 1 Belitang Raih Adiwiyata Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menurut Romi tidak masalah jika peserta pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja yang dilarang jika terdapat kalimat ajakan di dalamnya.
"Kalau bergambar muka saja tidak masalah, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Yang dilarang itu kalau ada ada kalimat ajakan memilih semisal ada nomer urut atau tulisan mohon doa dan dukungannya,"
"Jikalau ada indikasi ajakan memilih, maka akan diturunkan spanduknya," kata dia.
Dikatakan untuk kegiatan penurunan spanduk tersebut akan terus dilaksanakan oleh anggota Panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (panitia kelurahan dan desa) secara serentak.
"Mulai Senen hingga seterusnya, petugas Panwascam dan PKD akan terus menyisir wilayah mereka. Kalau ada spanduk yang baru terpasang dan menyalahi aturan, maka akan segera di turunkan, karena peserta pemilu sudah mencuri start kampanye," bebernya.
Sebelum dilaksanakan kegiatan penurunan spanduk, Romi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk kooperatif dengan mencopot sendiri spanduk yang dinilai melanggar.
"Harapan kami tentunya parpol boleh melakukan pelepasan baleho secara mandiri. Sebelum nantinya kami sendiri yang akan menindak," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita OKI Terkini
Bawaslu Turunkan Baliho
Bawaslu OKI
Bawaslu OKI Turunkan Baliho dan Spanduk Bacaleg
Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.