Berita OKI

Bawaslu OKI Turunkan Baliho dan Spanduk Bacaleg Langgar Aturan, Belum Masuk Kampanye

Bawaslu Ogan Komering Ilir akan menurunkan baliho dan spanduk bacaleg yang melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Bawaslu Ogan Komering Ilir akan menurunkan baliho dan spanduk bacaleg yang melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menurunkan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye.

Meskipun belum memasuki periode kampanye, sudah banyak baliho dan spanduk bacaleg yang terpasang di berbagai lokasi Kabupaten OKI.

Salah satu contohnya adalah di Jalan lintas timur (Jalintim) yang berada dalam kota Kayuagung, terdapat beberapa baliho berukuran besar telah dipasang untuk mengajak masyarakat memilih.

Maka dari itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menegaskan pada Senin (23/10/2023) mendatang pihaknya bersama Satpol PP akan mulai mencopot spanduk dengan kalimat ajakan memilih.

"Benar mulai hari Senen depan, serentak di 18 Kecamatan akan melaksanakan kegiatan penurunan spanduk dan baliho peserta pemilu yang sudah melanggar peraturan sesuai nomor 15 tahun 2023," tuturnya saat ditemui pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Baca juga: SMAN 1 Belitang Raih Adiwiyata Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menurut Romi tidak masalah jika peserta pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja yang dilarang jika terdapat kalimat ajakan di dalamnya.

"Kalau bergambar muka saja tidak masalah, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Yang dilarang itu kalau ada ada kalimat ajakan memilih semisal ada nomer urut atau tulisan mohon doa dan dukungannya,"

"Jikalau ada indikasi ajakan memilih, maka akan diturunkan spanduknya," kata dia.

Dikatakan untuk kegiatan penurunan spanduk tersebut akan terus dilaksanakan oleh anggota Panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (panitia kelurahan dan desa) secara serentak.

"Mulai Senen hingga seterusnya, petugas Panwascam dan PKD akan terus menyisir wilayah mereka. Kalau ada spanduk yang baru terpasang dan menyalahi aturan, maka akan segera di turunkan, karena peserta pemilu sudah mencuri start kampanye," bebernya.

Sebelum dilaksanakan kegiatan penurunan spanduk, Romi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk kooperatif dengan mencopot sendiri spanduk yang dinilai melanggar.

"Harapan kami tentunya parpol boleh melakukan pelepasan baleho secara mandiri. Sebelum nantinya kami sendiri yang akan menindak," tegasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved