Pilpres 2024
Reaksi Jokowi Soal MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Enggan Singgung Soal Gibran
Hanya saja, Jokowi enggan berbicara banyak, dan mempersilahkan untuk menanyakan hal tersebu ke MK.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dengan putusan baru ini, maka peluang Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terbuka lebar.
Pasalnya, meskipun belum berusia 40 tahun, namun Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Walikota Solo telah memenuhi syarat tersebut dan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengamat : Keputusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Untuk Kepentingan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, Politikus PDIP : Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi
Sebelumnya, Walikota Solo dan juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok yang paling dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Diketahui yang terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapre dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gibranpun bereaksi atas hal tersebut, Gibran mengaku tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.
Dengan keputusan ini, tentu asa Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto dipastikan gagal.
Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.
Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.
Pilpres 2024
Jokowi
Batas Usia Capres dan Cawapres
Gibran Rakabuming
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.