Pilpres 2024
Duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, Politikus PDIP : Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi
Kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada selasa besok (17/10
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada selasa besok (17/10/2023) didengar Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Pasca keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023) melansir dari Tribunnews.com.
Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.
"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.
Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.