Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Nasib Gregorius Ronald Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.
Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain.
Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.
Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini.
Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.
Baca juga: Alasan Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota DPR, Fokus Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald
Kronologi Penganiayaan
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.
"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.
Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.
Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.
"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.
"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:
Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.