Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nasib Gregorius Ronald Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Kompas.com/Andhi Dwi
Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini pihak kepolisan akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," sambungnya.

Keluarga Dini Tolak Santunan Damai Edward Tannur, Sebut Pendidikan Anak Sang Janda Dijamin Kuasa Hukum
Keluarga Dini Tolak Santunan Damai Edward Tannur, Sebut Pendidikan Anak Sang Janda Dijamin Kuasa Hukum (Tribun News)

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Lebih lanjut, pihak penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata AKBP Hendro.

Baca juga: Penjelasan Saksi Soal Siswa A Dihukum Guru SMK Karena Tak Salat Tuntut Rp 50 juta: Dipukul Dipundak

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujar dia.

Keseharian Gregorius Ronald Tannur akhirnya terungkap.
Keseharian Gregorius Ronald Tannur akhirnya terungkap. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.

Baca juga: Guru SMK yang Dilaporkan Siswa Gegara Hukum Tak Salat Dituntut Rp50 juta Terancam 4 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved