Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Nasib Gregorius Ronald Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini pihak kepolisan akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," sambungnya.

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Lebih lanjut, pihak penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.
"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata AKBP Hendro.
Baca juga: Penjelasan Saksi Soal Siswa A Dihukum Guru SMK Karena Tak Salat Tuntut Rp 50 juta: Dipukul Dipundak
Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujar dia.

Sebelumnya, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.
Baca juga: Guru SMK yang Dilaporkan Siswa Gegara Hukum Tak Salat Dituntut Rp50 juta Terancam 4 Tahun Penjara
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.