Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Siapa Sosok yang Ditelepon Ronald Anak DPR Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Nangis Saat Rekonstruksi
Terungkap fakta baru saat pelaku Ronald anak anggota DPR RI melakukan Rekonstruksi, sempat menelpon seseorang usai menganiaya Dini Sera Afrianti
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Rekonstruksi kasus penganiayaan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban wanita bernama Dini Sera Afrianti, telah digelar pada Selasa (10/10/2023).
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan rekonstruksi di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.
Terungkap fakta baru saat pelaku Ronald melakukan aktifitas usai menganiaya korban.
Baca juga: Heboh Anak Kapolsek Berastagi Diduga Hamili Pacar, Keluarga ES Ngaku Diusir saat Minta Tes DNA
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.
Dari salah satu adegan tersebut, Ronald Tannur rupanya sempat menelepon seseorang menggunakan ponsel pribadinya.
Sementara sosok yang ditelpon Ronald di lokasi tersebut hingga kini belum diketahui.
Anak anggota DPR RI menelepon seseorang setelah menganiaya pacarnya di Lenmarc Mall, Surabaya.
Selain itu, Ronald juga sempat merekam korban yang sedang tergeletak di lantai.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (31), warga, Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak membawa ponsel pada reka ulang adegan ke-33.
Ketika itu, tersangka terlihat menggunakan ponsel tersebut untuk menelpon seseorang.
Sedangkan pemeran korban, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, tergeletak di tempat parkir.
Selanjutnya, tersangka memakai ponsel miliknya itu untuk merekam korban yang masih belum bergerak, pada adegan ke-34.
Baca juga: Ahmad Sahroni Protes Anak DPR RI Aniaya Wanita Hingga Tewas Tak Dijerat Pasal Pembunuhan: Udah Gila
Di sisi lain, pemeran petugas keamanan mal mengelilingi kekasihnya.
Rekonstruksi penganiayaan tersebut dilanjutkan dengan tersangka menyiapkan mobil abu-abu metalik nomor polisi B 1744 VON miliknya.
Lalu, korban dimasukan ke bagasi mobil.
"Kami temukan banyak fakta baru saat di Blackhole, maupun saat yang bersangkutan mengendarai mobil, hingga korban terlindas oleh mobil milik tersangka," kata Kompol Teguh seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Akan tetapi, Kompol Teguh masih belum mengungkap sejumlah fakta baru yang disebutkannya tersebut.
Sebab, dia akan melanjutkan rekonstruksi di apartemen milik korban dan RS Nasional Hospital.
"Nanti kesimpulannya, nanti, karena rekonstruksinya belum selesai. Kami akan lanjutkan melaksakan rekonstruksi lagi di apartemen," jelasnya.
Menangis saat Rekonstruksi
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Saat tiba di lokasi rekonstruksi, terlihat kedua tangan GRT diborgol.
Ronald terlihat sempat tertunduk menangis berjalan lunglai menuju tempat parkir lokasi penganiayaan.

Anak anggota DPR RI Edward Tannur itu juga mengenakan rompi kuning khas tahanan dan celana pendek berwarna hijau gelap.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menggelar rekontruksi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI di salah satu tempat hiburan, Selasa (10/10/2023).'
Puluhan anggota kepolisian mulai memasang garis polisi, di tempat parkir mobil salah satu mall di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Lakasantri, sejak pukul 11.00.
Aparat kepolisian tersebut menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Kisah Cinta Berujung Maut, Di Sinilah Awal Mula Dini Bertemu dengan Gregorius Anak Anggota DPR RI
Dalam kasus itu, Gregorius melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan rekontruksi tersebut.
Akan tetapi, dia tidak menghadirinya, namun diwakilkan oleh timnya yang lain.
“Saya tidak hadir."
"Ada tim kami yang hadir menyaksikan rekonstruksi,” kata Dimas.
Sedangkan, Legal Permanen Blackhole, Sudiman Sidabuke mengatakan, tempatnya memang sempat dikunjungi kedua pasangan tersebut.
Dia akan bersikap kooperatif dengan proses penyelidikan.
"Kami akan kooperatif supaya menemui titik terang," kata Sudiman.
Sebagai informasi, GRT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya DSA, pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Akibat perbuatannya, GRT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
GRT dan DSA diketahui baru lima bulan menjalin asmara dan tinggal bersama di sebuah apartemen di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
DSA yang merupakan seorang pemandu lagu, pertama kali mengenal GRT di sebuah tempat karaoke.
Sosok DSA pun diungkap rekannya yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, DSA berhenti dari pekerjaannya setelah berpacaran dengan GRT.
"Setelah kencan, lalu baper, terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisah Andini dan Ronald Tannur," ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (9/10/2023).
Tersangka Sempat Buat Laporan Palsu
Melansir Tribunnews.com, terungkap Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian korban dengan maksud menghindari jerat hukum.
Kronologinya, Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan Andini tewas.
Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.
Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.
Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald.
Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.
Atas berita tersebut, rekan Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.
Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut.
Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap.
Pada Rabu 4 Oktober sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.
Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. selanjutnya, pada Rabu sore informasi itu baru mencuat.
Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.
Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.
Baca berita lainnya di Google News
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Gregorius Ronald Tannur Anak DPR
Gregorius Ronald Tannur Menangis
Gregorius Ronald Tannur Tersangka
Gregorius Ronald Tannur
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.