Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak megnatakan jika Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di esel

Editor: Moch Krisna
(Kompas.com/ Dian Erika)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Mensesneg Pratikno dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo izin menjenguk ibu di kampung di tengah dipanggil KPK 

Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved