Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi dengan total miliaran untuk ibadah umrah di tanah suci.Hal itu diungkap Wakil

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi dengan total miliaran untuk ibadah umrah di tanah suci.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata melansir dari Tribunnews.com.

Lebih jauh tak hanya itu, SYL juga menggunakan uang korupsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata.

Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, untuk memeras bawahannya.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi dan Hatta menikmati uang Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan jabatan.

Selain untuk perawatan wajah, Syahrul diduga menggunakan uang panas itu untuk renovasi rumah, membayar cicilan Alphard dan cicilan kartu kredit.

Sebagai informasi, KPK telah secara resmi menahan Syahrul usai dijemput paksa pada Kamis (12/10/2023) petang.

Untuk kepentingan penyelidikan, KPK akan menahan Syahrul untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga dua anak buah Syahrul secara rutin menarik upeti pada bawahannya di Eselon I dan II Kementan.

Uang tersebut kemudian disetorkan setiap bulan dengan jumlah berkisar 4.000 dillar Amerika Serikat (AS) hingga 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Terkait kasus ini, Syahrul dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, eks Mentan juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved