Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak megnatakan jika Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di esel

Editor: Moch Krisna
(Kompas.com/ Dian Erika)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Mensesneg Pratikno dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo izin menjenguk ibu di kampung di tengah dipanggil KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (YSL) akhirnya diungkap.

Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak megnatakan jika Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.

Tak hanya anggaran di Kementan, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI melansir Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023).

Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.

"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.

Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.

Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved