Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan
Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak megnatakan jika Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di esel
TRIBUNSUMSEL.COM -- Modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (YSL) akhirnya diungkap.
Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak megnatakan jika Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.
Tak hanya anggaran di Kementan, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI melansir Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023).
Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.
"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.
Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.
Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober di Rutan KPK.
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Tribunsumsel.com
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Menteri Pertanian
berita nasional
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.