Berita Ogan Ilir
6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu
6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Ogan Ilir dalam beberapa waktu belakangan ini.
Daerah rawan kecelakaan diantaranya jalan lintas Palembang-Indralaya, Indralaya-Prabumulih dan Indralaya-Kayuagung.
Korban yang mengalami luka-luka, cacat hingga meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan mengikuti prosedur yang ada.
Korban terjamin Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Di mana korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta serta dapat biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.
Baca juga: Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel, Ketua Kadin Sekaligus Bacaleg Hanura Terjerat Dugaan Penipuan
Jika korban sampai mengalami cacat, persentase biaya perawatan maksimal hingga Rp 50 juta.
Namun kini tidak semua korban kecelakaan oleh sebab tertentu, mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Jasa Raharja. Sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan. Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja," kata Nofrizal kepada wartawan di Indralaya, Rabu (11/10/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menerangkan, ada perubahan kebijaksanaan mengenai santunan korban kecelakaan.
Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.
"Jenis pelanggaran pada poin-poin di atas, telah ditetapkan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas," terang Mulkan melalui keterangan tertulis.
Dilanjutkannya, uraian lengkap kronologi kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi menjadi hal penting.
Ini sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan dari PT Jasa Raharja.
"Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia," jelas Mulkan.
PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan kebijakan santunan korban kecelakaan dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya serta juga meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Dilanjutkan Mulkan, kebijakan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 dan 13.
Disebutkan bahwa terkait keterjaminan korban laka yang pada dasarnya tidak terjamin, adalah pihak sebagai penyebab laka lantas.
Serta memperhatikan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran oleh polantas serta ditandai dengan meningkatnya jumlah santunan.
"Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan," terang Mulkan.
POLRI BERSINERGI DENGAN JASA RAHARJA
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, korban laka akibat pelanggaran lalu lintas dipastikan tak dapat santunan.
Namun untuk perkara kecelakaan tertentu yang memerlukan penyelidikan mendalam, Satlantas Polres Ogan Ilir siap membantu Jasa Raharja.
"Misalnya ada dua pihak yang terlibat kecelakaan dan masing-masing mengklaim sudah tertib dan menyalahkan pihak lainnya, maka akan dilakukan penyelidikan. Tentunya korban laka yang terbukti karena melanggar lalu lintas, maka tidak akan dapat santunan," jelas Nofrizal.
Baca artikel menarik lainnya di google news
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.