Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ahmad Sahroni Protes Anak DPR RI Aniaya Wanita Hingga Tewas Tak Dijerat Pasal Pembunuhan: Udah Gila
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni protes tak terima dengan hukuman Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI fraksi PKB hanya dijerat pasal penganiaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Reza mengatakan, jika melihat urutan kronologi, terindikasi perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur (GRT) bereskalasi.
Artinya ia menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban Dini Sera Afrianti (GSA).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dikatakannya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
"Itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," katanya.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," katanya.
Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.
Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT.
Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (SA),
"Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya dan periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap SA," katanya.
Baca juga: Edward Tannur Resmi Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Buntut Anaknya Aniaya Wanita Hingga Tewas
Reza menyarankan untuk memeriksa korban SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA.
"Polisi perlu mengukur takar kadar alkohol dalam tubuh GRT, apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri," katanya.
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ahmad Sahroni
Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.