Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Anak Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR RI Edward Tannur Siap Kawal Kasus Sesuai Ketentuan Hukum

Fraksi PKB mengutuk keras tindakan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan yang berujung kepada meninggalnya korban.

Editor: Weni Wahyuny
DPR RI - IST via Tribunnews
Edward Tannur (kiri), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur, menurut PKB, siap kawal kasus anaknya yang menganiaya pacar hingga tewas 

GTR sendiri GRT disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, Edward Tanur maupun keluarga atau kuasa hukum dari GRT sendiri belum memberikan keterangan kepada publik setelah kasus yang menewaskan wanita asal Sukabumi itu, Rabu 4/10/2023 dinihari.

Dikawal Ketat

Saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan penyebab kematian Dini, GRT tidak dihadapkan pada awak media.

Karena membelakangi, awak media kesulitan memfoto wajah GRT.

Ketika rilis ungkap kasus selesai, beberapa polisi buru-buru menutupi wajah GRT.

Kemudian, GRT segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakkan saat berusaha mengambil gambar wajah GRT.

Dia dihalangi-halangi polisi untuk mengambil foto GRT. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari GRT.

Baca juga: Ketatnya Pengawalan Gregorius Anak Anggota DPR RI usai jadi Tersangka Penganiayaan Dini hingga Tewas

"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman tak mengenakkan saat mengambil gambar wajah GRT. Wartawan lain, Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen GRT berjalan menuju ruang tahanan.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Hasil autopsi

Hasil otopsi jenazah Dini Sera Afrianti wanita dianiaya Gregorius Ronald Tannur (GTR) akhirnya diungkap kepolisian

Melansir dari Kompas.com, perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihaknya melakukan proses otopsi jenazah korban, DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (4/10/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved