Oknum TNI Bunuh & Bakar Istri

Awal Mula Terungkap Kasus Kopda Andrianto Ajak Selingkuhan Bunuh & Bakar Istri yang Sedang Hamil

Awal terungkap pembunuhan yang dilakukan Kopda Andrianto, anggota TNI Angkatan Laut secara sadis terhadap istrinya, Pipiet Dian Lestari.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com
ilustrasi. Awal terungkap pembunuhan yang dilakukan Kopda Andrianto, anggota TNI Angkatan Laut secara sadis terhadap istrinya, Pipiet Dian Lestari. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan Kopda Andrianto, anggota TNI Angkatan Laut secara sadis terhadap istrinya, Pipiet Dian Lestari.

Adapun awal mula terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, bermula ditemukan jasad seorang wanita di area persawahan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 28 April 2023.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.

Baca juga: Bukan Buaya Riska, Sosok Si Ompong Diduga Buaya Terkam Warga, Sering Cari Makan di Rumah Pak Ambo

Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet yang tengah hamil.

Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," ujar Kartini.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap suami korban, Kopda Andrianto yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351.

Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan wanita selingkuhannya, Listiani Agustina ditangkap.

Rumah tangga Kopda Andrianto hancur setelah ia memilih selingkuh dengan Listiani Agustina.

Baca juga: Bantahan Tetangga Pak Ambo Soal Buaya Riska Dituding Terkam Warga, Lihat Jelas: Kupastikan si Ompong

AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.

Listiani Agustina jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan Kopda Andrianto disidang di Pengadilan Militer.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved