Berita Palembang

5 Sindikat Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Beraksi di Palembang, Curi Uang Korban Sampai Rp 102 Juta

5 Sindikat Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Beraksi di Palembang, Curi Uang Korban Sampai Rp 102 Juta

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polrestabes Palembang menggelar rilis 5 tersangka sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 102 juta, Rabu (4/10/2023). 

Lanjutnya, saat beraksi kelima pelaku ini sudah membagi tugasnya masing-masing, MY bertugas mengganjal ATM mengganjal ATM dengan mika air mineral yang sudah di potong kecil dan berjanji besi.

"Sebelum korban mengambil uang. Sedangkan 4 pelaku lain mengawasi korbannya dan situasi lokasi. Serta mengitip Pin ATM korban saat korban memasukan Atmnya," kata Harryo.

Saat ATM korban nyangkut di dalam mesin ATM dan tidak bisa dikeluarkan, ada salah satu pelaku juga berpura pura membantu.

Namun setelah korban pergi menuju bank terdekat kelima pelaku pun yang sudah mengetahui PIN ATM korban dengan mudah mentransfer (menguras), uang korban ke rekening rekannya Ad (DPO).

"Masih ada 1 lagi DPO, untuk indetitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar diduga otak utama," katanya. 

Selain mengamankan 5 pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1Buah potongan gergaji besi ukuran ± 20 cm 1 unit Sepeda Motor NMAX warna Putih tahun 2019 Nopol B-4420-SKB, 1 unit Sepeda Motor mio m3 warna putih silver tahun 2016 Nopol BG-2476-VO YUDHA AFRIANSYAH).

Lalu, 1 Kartu atm Mandiri Gold nomor : 4616 9932 8234 8147, 5 dompet jenis kulit warna hitam 1 Obeng warna hijau uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, pakaian yang digunakan semua pelaku dan 1 buah flashdisk Rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan tindak pidana.

Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Andi mengatakan, untuk di kota Palembang dirinya bersama 4 rekannya dan 1 masih DPO, sudah beraksi 2 kali.

"Kami dapat uang pertama Rp 1, 6 juta dan kedua Rp 102 juta milik korban yang terakhir pak," katanya tersangka Andi.

Lanjutnya, uang itu langsung awalnya di Transfer direkan bernama Ad (DPO), " kami TF sebanyak 3 kali pak 30 juta. Setiap TF.

Namun sebelumnya kami ambil 10 juta dulu. Nah sudah masuk ke rekening Ad.

Barulah seluruh uang tersebut sebilah Rp 90 juta kami TF lagi ke rekan di Jawa bernama Efendi dan Rico.

"Tetapi setiap kami ambil 10 juta uang itu di potong 4 juta, kami hanya terima 6 juta setiap TF 10 juta. Jadi sepeti cuci tangan pak," kata Resedivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 ini dengan kasus yang sama.

Lebih jauh Andika mengatakan, dirinya juga pernah beraksi di kota NTT, pada 2017,

"Kalau saya hampir 4 kali pak beraksi, di NTT saya mendapatkan Rp 30 juta dan saya langsung kabur," bebernya. 

Ketika ditanya ia dan rekan-rekannya, belajar dari mana, Andika pun menjawab nonton Youtobe pak. " belajar dari Youtobe pak, lalu kami terapkan, dan berbagi tugas masing masing,' tutup mengaku salah. (Sripoku/Andyka Wijaya)
 
 
 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved