Berita Palembang

5 Sindikat Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Beraksi di Palembang, Curi Uang Korban Sampai Rp 102 Juta

5 Sindikat Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Beraksi di Palembang, Curi Uang Korban Sampai Rp 102 Juta

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polrestabes Palembang menggelar rilis 5 tersangka sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 102 juta, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus 5 pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan mika air mineral dan gergaji besi.

Dalam aksinya, kelima pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 102 juta dari seorang wanita yang hendak menarik uang dari mesin ATM

Adapun identitas kelima pelaku yakni Andika Juli Saputra (22), Rio Sagito (24), M Yudha Afriansyah (22), Wahyu Hidayat (23) dan M Roby Tanarah (22), yang masing-masing merupakan warga Sukajadi Blambangan Desa Sukajadi Blambangan Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.

Kini mereka berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, kemarin. 

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tiba di Palembang, Sementara Waktu Tinggal di Hotel

Lantaran melawan saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di salah satu kosan yang terletak di kawasan Sukabangun Palembang, kelima tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya.

Tak pelak dengan menahan sakit lantaran dihadiahi timah panas kelima tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polrestabes, Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

"Jadi bener kelima pelaku sudah kita tangkap saat berada di kosan di kawasan Sukabangun, Palembang, kelima pelaku pun terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur dan melawan petugas," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara pelaku, Rabu, (4/10/2023), sore.

Informasi yang dihimpun, aksi kelima pelaku ini akhir kali terjadi pada Selasa, (20/9/2023), sekitar pukul 08.40, di Jalan Kapten  Abdullah di ATM Bank BRI bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang.

Dimana menurut keterangan korban yakni Henny (53), warga jalan Pengantingan No.72 AB Kecamatab Plaju, Palembang kejadian itu bermula ketika dia bersama suaminya  hendak mengambil uang di TKP.

Kemudian korban turun dari mobil dan masuk kedalam ATM.

Setelah kartu ATM dimasukkan, ketika itu di layar tidak berfungsi seperti biasanya dan saat korban hendak mengeluarkan kartu Atm miliknya dengan cara dicancel, namun kartu itu tidak bisa  keluar.

Kemudian, salah satu pelaku mendekati korban dan mengarahkannya untuk melakukan berbagai tindakan dengan dalih langkah awal saat ATM tertelan.

Namun faktanya kartu itu tetap tidak keluar.

Kemudian korban mendatangi bank untuk mengkonfirmasi dan barulah diketahui untuk uang korban telah hilang direkeningnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 102 juta lebih," ujar Harryo. 

Lanjutnya, saat beraksi kelima pelaku ini sudah membagi tugasnya masing-masing, MY bertugas mengganjal ATM mengganjal ATM dengan mika air mineral yang sudah di potong kecil dan berjanji besi.

"Sebelum korban mengambil uang. Sedangkan 4 pelaku lain mengawasi korbannya dan situasi lokasi. Serta mengitip Pin ATM korban saat korban memasukan Atmnya," kata Harryo.

Saat ATM korban nyangkut di dalam mesin ATM dan tidak bisa dikeluarkan, ada salah satu pelaku juga berpura pura membantu.

Namun setelah korban pergi menuju bank terdekat kelima pelaku pun yang sudah mengetahui PIN ATM korban dengan mudah mentransfer (menguras), uang korban ke rekening rekannya Ad (DPO).

"Masih ada 1 lagi DPO, untuk indetitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar diduga otak utama," katanya. 

Selain mengamankan 5 pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1Buah potongan gergaji besi ukuran ± 20 cm 1 unit Sepeda Motor NMAX warna Putih tahun 2019 Nopol B-4420-SKB, 1 unit Sepeda Motor mio m3 warna putih silver tahun 2016 Nopol BG-2476-VO YUDHA AFRIANSYAH).

Lalu, 1 Kartu atm Mandiri Gold nomor : 4616 9932 8234 8147, 5 dompet jenis kulit warna hitam 1 Obeng warna hijau uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, pakaian yang digunakan semua pelaku dan 1 buah flashdisk Rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan tindak pidana.

Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Andi mengatakan, untuk di kota Palembang dirinya bersama 4 rekannya dan 1 masih DPO, sudah beraksi 2 kali.

"Kami dapat uang pertama Rp 1, 6 juta dan kedua Rp 102 juta milik korban yang terakhir pak," katanya tersangka Andi.

Lanjutnya, uang itu langsung awalnya di Transfer direkan bernama Ad (DPO), " kami TF sebanyak 3 kali pak 30 juta. Setiap TF.

Namun sebelumnya kami ambil 10 juta dulu. Nah sudah masuk ke rekening Ad.

Barulah seluruh uang tersebut sebilah Rp 90 juta kami TF lagi ke rekan di Jawa bernama Efendi dan Rico.

"Tetapi setiap kami ambil 10 juta uang itu di potong 4 juta, kami hanya terima 6 juta setiap TF 10 juta. Jadi sepeti cuci tangan pak," kata Resedivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 ini dengan kasus yang sama.

Lebih jauh Andika mengatakan, dirinya juga pernah beraksi di kota NTT, pada 2017,

"Kalau saya hampir 4 kali pak beraksi, di NTT saya mendapatkan Rp 30 juta dan saya langsung kabur," bebernya. 

Ketika ditanya ia dan rekan-rekannya, belajar dari mana, Andika pun menjawab nonton Youtobe pak. " belajar dari Youtobe pak, lalu kami terapkan, dan berbagi tugas masing masing,' tutup mengaku salah. (Sripoku/Andyka Wijaya)
 
 
 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved