Berita Palembang

Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polrestabes Palembang Tekankan 5 Poin Ciptakan Kamtibmas

Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menekankan lima poin penting untuk menciptakan Kamtibmas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Ballroom Golden Sriwijaya Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan SU I Palembang, Selasa (3/10/2023), Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menekankan lima poin penting untuk menciptakan Kamtibmas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menekankan lima poin penting untuk menciptakan Kamtibmas.

Deklarasi Pemilu Damai Kota Palembang 2024 digelar di Ballroom Golden Sriwijaya, jalan Gubernur H Bastari Kecamatan SU I Palembang, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 10.30.

Hadir dalam acara tersebut, pihak dari Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kodam II Sriwijaya, KPU dan Bawaslu kota Palembang. Turut hadir juga perwakilan tamu undangan dari 17 partai politik (Parpol).

Deklarasi pemilu damai ini ditandai dengan penandatanganan MOU seluruh pejabat yang mewakili.

Ketika ditemui Sripoku.com Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Intelkam AKBP Yulianto mengharapkan dalam Deklarasi Pemilu Damai tadi terdapat lima poin yang betul-betul harus bisa d mplementasikan dengan sebaik-baiknya.

"Agar hasil Pemilu 2024 sesuai harapan bangsa Indonesia pada umumnya, dan khususnya warga kota Palembang. Demikian juga tercapainya situasi keamanan dan ketertiban di Kota Palembang, sehingga kita bisa mewujudkan Palembang Emas Darussalam," kata Harryo.

Baca juga: Sempat Jadi Polemik, Panitia Coret 2 Nama di Daftar Pemilih Pilkades Belani Muratara 2023

Adapun lima poin penting deklarasi Pemilihan Umum Damai tahun 2024 di wilayah Kota Palembang tersebut adalah pertama mewujudkan Pemilihan Umum tahun 2024 yang berkualitas berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
.

Kedua mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai dengan menjunjung tinggi etika martabat bangsa dan negara serta mentaati peraturan yang berlaku.

Ketiga menolak segala bentuk kekerasan intimidasi dan provokasi yang berimplikasi terjadinya perpecahan di tengah masyarakat.

Keempat menghindari hoax ujaran kebencian politisasi Sara dan politik uang.

Terakhir kelima adalah menghormati dan menerima hasil pemilihan umum tahun 2024

Tempat Rawan di Palembang

Lanjut Harryo, ketika disinggung tempat rawan di kota Palembang saat berlangsungnya pergelaran Pemilu, Kapolrestabes Palembang ini menegaskan, bahwa di kota Palembang saat ini belum ada tempat yang dikategorikan tempat yang rawan.

"Terdapat 4.777 TPS di kota Palembang, dan nantinya kita akan gelar tentunya pada level tidak rawan, sedang, dan rawan. Inilah yang nantinya menjadi pengaruh pola pengamanan yang akan kita terjunkan anggota di lapangan," bebernya.

Sambung Harryo, Polrestabes Palembang telah mempersiapkan strategi-strategi untuk mengantisipasi jika terjadinya gesekan antar pendukung saat kampanye dan pencoblosannya.

"Inilah salah satu dinamika dan tantangan kita, dimana dengan adanya pencoblosan yang berbarengan ini, tidak mengurangi upaya kita khususnya pihak KPU untuk mensosialisasikan teknik-teknik pencoblosan, sehingga hak pilihnya secara maksimal dapat diterima," tutup Harryo.

Di tempat yang sama, Ketua KPU kota Palembang, Syawaludin, mengapresiasi kepada Polrestabes Palembang, yang telah menggelar acara Deklarasi Pemilu Damai kota Palembang 2024.

"Dalam hal ini memang harus dilakukan, karena yang dibacakan dalam isi Deklarasi itu diikuti oleh peserta partai politik," katanya.

Dengan telah dibacakannya Deklarasi Pemilu Damai ini, lanjut Syawaludin, diharapkan KPU kota Palembang kepada seluruh rekan-rekan partai politik, serta yang mewakili pemerintahan, dinas terkait, keamanan, Kejaksaan, Bawaslu, bisa mengambil intisari dalam Deklarasi tersebut, sehingga di hari H bisa terlaksana dengan baik.

"Untuk KPU Kota Palembang sendiri, saat ini masih berproses sosialisasi masyarakat tingkat bawah, yang memang belum terdaftar, maka masyarakat itu bisa melapor mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, PPS atau PPK, atau boleh langsung datang ke KPU kota Palembang, apabila memang ada warga yang belum terdaftar," tutupnya.  (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved