Berita Palembang

Bursah Zarnubi Mundur Calon DPD RI Sumsel Pemilu 2024, Maju Caleg Partai Demokrat DPRD Jambi

Satu dari 22 Calon Anggota DPD RI Dapil Sumsel Bursah Zarnubi mundur dalam Pemilu 2024 karena maju Caleg DPRD Partai Demokrat Jambi.

DOK TRIBUN SUMSEL
Calon Anggota DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024 Bursah Zarnubi mundur karena maju Caleg DPRD Partai Demokrat Jambi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, satu dari 22 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sementara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel, Bursah Zarnubi, dipastikan mundur dalam Pemilu 2024 mendatang.

Mundurnya Bursah sebagai calon anggota DPD RI maka dipastikan nantinya hanya ada 21 calon DPD RI Dapil Sumsel yang akan memperebutkan kuota 4 kursi.

Kepastian ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin pasca batas akhir hasil pencermatan daftar calon anggota legislatif (DCS) DPR, DPD maupun DPRD.

"Iya, ada satu nama yang mengundurkan diri sebagai calon DPD RI atas nama Bursah Syarnubi, " kata Amrah, Selasa (3/10/2023).

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin pasca batas akhir hasil pencermatan daftar calon anggota legislatif (DCS) DPR, DPD maupun DPRD didapati satu calon DPD RI Sumsel Pemilu 2024 Busrah Zarnubi maju Caleg DPRD Jambi.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin pasca batas akhir hasil pencermatan daftar calon anggota legislatif (DCS) DPR, DPD maupun DPRD didapati satu calon DPD RI Sumsel Pemilu 2024 Busrah Zarnubi maju Caleg DPRD Jambi. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Menurut Amrah, Bursah diketahui jika maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat melalui Dapil Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan, terdaftar di Caleg Demokrat Dapil Jambi, sehingga memilih mundur untuk calon DPD RI Dapil Sumsel, " jelasnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Bawa Peluang Cuan UMKM Kembangkan Usaha, Jangan Langsung Berpikir Balik Modal

Dijelaskan Amrah, untuk tingkat calon legislatif DPRD provinsi Sumsel, pihaknya masih melakukan rekap dan memberikan kesempatan perbaikan parpol yang ada dengan batas waktu 3 Oktober pukul 24.00 wib.

"Jadi malam ini (3 Oktober) terakhir penyerahan caleg hasil pencermatan terakhir menjelang penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) 4 November. Dimana batas akhir ini parpol bisa mengganti calegnya, nomor urut dan sebagainya makin harus ada SK DPP, yang ditandatangani Ketum parpol," tandasnya, seraya pengumuman DCT tetap dilakukan pada 4 November nanti.

Sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel Raden Gempita membenarkan jika di partainya ada perbaikan calegnya, tapi hanya beberapa saja.

"Iya, SK baru turun dari pusat sehingga hari ini kita serahkan ke KPU, semoga tidak ada masalah lagi kedepan, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved