Bullying Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan FF Korban Bullying SMP di Cilacap Soal Masa Depannya di SMP 2 Cimanggu, Kondisinya Membaik
Hal itu terlihat saat sejumlah anggota Polresta Cilacap menjenguknya saat di rawat di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto.
Pasalnya ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.
Namun saat itu korban langsung pulang kerumah dan belum mau untuk dirawat inap.
Kemudian pada Rabu (27/9) malam korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang.
Baca juga: Video Viral Bullying SMP di Cilacap Terbaru Ternyata Libatkan Barisan Siswa, Diduga Bawa Sajam
Baca juga: SMP di Cilacap Viral Lagi, Kembali Beredar Video Bullying di Tempat yang Sama, Korban Tersungkur
2 Tersangka Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.
Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.
Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.
Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.
Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bullying Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan FF Korban Bullying SMP di Cilacap
Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Sesak Nafas
Kondisi Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan |
![]() |
---|
Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Wuri Handayani Kepala SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Syok Tahu Siswa Berprestasi Bully Adik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.