Bullying Siswa SMP di Cilacap

Pengakuan FF Korban Bullying SMP di Cilacap Soal Masa Depannya di SMP 2 Cimanggu, Kondisinya Membaik

Hal itu terlihat saat sejumlah anggota Polresta Cilacap menjenguknya saat di rawat di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Pengakuan FF Korban Bullying SMP di Cilacap Soal Masa Depannya di SMP 2 Cimanggu, Kondisinya Membaik 

Pasalnya ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.

Namun saat itu korban langsung pulang kerumah dan belum mau untuk dirawat inap.

Kemudian pada Rabu (27/9) malam korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang. 

Baca juga: Video Viral Bullying SMP di Cilacap Terbaru Ternyata Libatkan Barisan Siswa, Diduga Bawa Sajam

Baca juga: SMP di Cilacap Viral Lagi, Kembali Beredar Video Bullying di Tempat yang Sama, Korban Tersungkur

2 Tersangka Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.

Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.

Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved