Sarimuda Ditahan KPK
Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar
Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sarimuda tersangka dugaan korupsi PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18 Miliar.
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda," jelasnya.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," ujarnya.(Sripoku/Reigan)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sarimuda Ditahan KPK
Harga TBS Sawit di Banyuasin Sumsel Turun per Akhir Juli 2025, Jadi Rp 2.704 per kg |
![]() |
---|
Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Sholawat Malam Jumat Latin, Allahumma Sholli ‘Alaa Sayyidinaa Muhammad An Nabiyyil Ummy |
![]() |
---|
VIDEO Rumah Crazy Rich Tulung Selapan Digeledah BNN, Diduga Terkait Aliran Dana Napi Nusakambangan |
![]() |
---|
Hotman Paris Tak Percaya Hasil Penyelidikan Polisi di Kematian Arya Daru: Lakbannya Rapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.