Sarimuda Ditahan KPK

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar

TRIBUNSUMSEL.COM/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sarimuda tersangka dugaan korupsi PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18 Miliar. 

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda," jelasnya.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," ujarnya.(Sripoku/Reigan)

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved