Sarimuda Ditahan KPK

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 18 Miliar

TRIBUNSUMSEL.COM/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sarimuda tersangka dugaan korupsi PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18 Miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sarimuda yang kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) mengaku telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 18 Miliar.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Sarimuda, Rizal Syamsul SH yang menyebut pada duduk perkara ini ada persepsi dengan kerugian negara.

Dimana, pada sangkutan hukum sebelumnya berdasarkan audit BPK, PT SMS ada temuan BPK nilainya Rp 18 Miliar.

Sarimuda selaku Direktur SMS yang ditunjuk Pemprov Sumsel, diminta mengembalikan kerugian negara dan kerugian itu telah dikembalikan Sarimuda dalam bentuk penyerahan aset dan uang. 

"Aset surat tanah berikut rumah dan bangunan senilai sekitar Rp15 Miliar dan uang cash Rp3 Miliar. Dan ini menurut Pak Sarimuda itu sudah dianggap memenuhi temuan BPK dan dibuktikan dengan akta notaris penyerahan aset dan uang itu. Nah Mungkin, karena pengembalian tidak ke kas negara maka dinggap tidak pengembalian." Ungkap Rizal, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Beda Nasib Muhammad Iqbal Fasih 4 Bahasa Asing dengan Rafi Atqiya Disebut Tak Lolos Tes TNI

Sarimuda Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Angkut Batubara Sumsel
Sarimuda Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Angkut Batubara Sumsel (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dijelaskan, hingga kini ia mengaku tetap menjadi penasihat hukum Sarimuda untuk perkara di KPK dan sudah berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan anak sulung Sarimuda untuk membicarakan penahan di KPK.

"Nanti keluarga akan berkunjung membesuk Sarimuda di KPK. Untuk sementara pendamping di KPK ada rekan kita di Jakarta mendampingi," jelasnya.

Disinggung apakah KPK mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, Rizal  menjelaskan, saat mendampingi Sarimuda diperiksa KPK di Palembang, mantan Direktur PT SMS ini tetap berpatokan bahwa dia bekerja sesuai dengan aturan yang ada sebagai direktur utama. 

"Masalah adanya penyimpanan dan aliran dana kepihak lain Sarimuda tidak tahu. Sepengetahuan kita saat Sarimuda diperiksa di KPK, jadi Pak Sarimuda tidak tahu ada aliran dana itu. Harapan kita KPK bekerja secara profesional dan berani jujur itu hebat." Jelasnya.

KPK memeriksa saksi, kami belum kontak PH di jakarta, mudah mudahan dalam rangka pengembangan kasus, atau bisa jadi dalam rangka penambahan berita acara tersangka Sarimuda.

Menurutnya, soal pengembangan kasus ia seluruhnya serahkan kepada KPK yang mana baiknya, lantaran lembaga anti rasuah itu lebih memahami dan independen.

"Langkah hukum kita lakukan terus supaya ada keprofesionalan dan keadilan," katanya . 

Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 18 miliar pada Kamis, (21/2023).

KPK menyebut, Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pada 2020-2021 silam Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved