Bullying Siswa SMP di Cilacap
Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Terancam 7 Tahun Penjara, Dititipkan di Rumah Trauma Center
Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Terancam 7 Tahun Penjara, Dititipkan di Rumah Trauma Center
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.
Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.
Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.
Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.
Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.
Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).
Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.
Kondisi korban
Korban perundungan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap mengeluhkan dadanya yang sesak.
Korban FF (14) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan korban mulai mengeluh dada sesak sejak semalam.
"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," katanya.
Pihaknya menyebut korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Korban diketahui membutuhkan perawatan lebih.
"Rencana mau dirujuk ke Margono. Karena butuh perawatan intensif," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Alami Luka Parah, Kakak dari FF Siswa SMP Cilacap Dianiaya Berharap Pelaku Diberi Hukuman Berat
Baca juga: Jerit Ibu FF Siswa SMP di Cilacap Dianiaya Ngamuk Bertemu Pelaku, Ungkap Kondisi Anaknya Terluka
Sebelumnya, Dokter spesialis penyakit dalam RSUD Sawah Besar, Jakarta Andi Khomeini Takdir Haruni mengungkap dampak bahaya korban bullying yang dialami oleh FF siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui, FF ditendang dan dipukul oleh kakak kelasnya MK yang saat ini sudah diamankan oleh polisi.
Andi Khomeini Takdir Haruni mengatakan, banyak bahaya dari aksi penganiayaan yang mengarah di perut dan kepala korban.
“Berbahaya, bisa sebabkan trauma di perut dan kepala,” ucap Andi kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).
Organ di bagian perut dan kepala
Andi menjelaskan, perut sendiri mempunyai banyak organ di dalamnya, seperti usus, otot, pembuluh darah, dan sebagainya.
Sehingga menurutnya apabila perut ditendang, bisa membahayakan organ-organ itu.
“Bisa mengakibatkan ruptur di hati, limpa, usus, pecah pembuluh darah, sehingga sistem dan proses pencernaan terganggu,” jelas dia.
Ruptur merupakan kondisi ketika suatu organ tubuh robek, rusak, atau pecah yang cukup gawat darurat jika tidak segera ditangani.
Bisa sebabkan gegar otak
Lebih lanjut Andi menerangkan, kepala merupakan bagian tubuh yang berisi otak dan memengaruhi fungsi organ lain.
“Kepala berisi otak dan di dalamnya ada banyak struktur, kalau rusak bisa menyebabkan gangguan fungsi organ yang dikelola oleh struktur otak tersebut,” terangnya.
Selain itu, kepala yang ditendang cukup keras juga dapat menyebabkan gegar otak, pendarahan, dan seseorang bisa pingsan.
Menurut Chairman JDN Indonesia itu, sebaiknya segera diperiksakan anak korban perundungan tersebut untuk memastikan dampaknya.
“Harus dievaluasi (diperiksa) organ-organ tersebut, Pokoknya jangan terulang kembali” ungkapnya.(TribunJateng.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Ters
Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Sesak Nafas
Nasib Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Kondisi Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan |
![]() |
---|
Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Wuri Handayani Kepala SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Syok Tahu Siswa Berprestasi Bully Adik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.