Berita Palembang
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan.
"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut.
"Tidak kaget, " singkat Lina.
Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya.
Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.