Berita Palembang

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Saipul Jamil mengunjungi Lina Mukherjee di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Saipul Jamil membesuk Lina Mukherjee yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang Jalan Merdeka, Senin (25/9/2023). 

Diketahui, Lina Mukherjee divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akibat konten makan kulit babi yang dibuatnya. 

Kini untuk kedua kalinya Saipul Jamil membesuk Lina Mukherjee sejak tiktokers sekaligus selebgram itu dipenjara di Palembang.

"Alhamdulillah dia makin cantik dia sudah menerima keadaannya jadi saya sebagai orang yang selalu mendoakannya senang melihatnya dari wajahnya dia sudah menerima keadaan, " ungkap Saipul Jamil

Saipul membawakan buah-buahan kesukaan Lina Mukherjee.

Baca juga: Marak Remaja Live Tawuran di Medsos, Guru Edukasi Siswa, Pastikan Pulang Langsung ke Rumah -2

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Lina Mukherjee, Selasa (19/9/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Lina Mukherjee, Selasa (19/9/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Sebisa mungkin ia mencoba membuat Lina tetap semangat meski sedang berada di balik jeruji besi. 

"Saya tetap membawakan makanan kesukaan dia saya bawa apel ya mudah mudahan makanan bisa nambah semangat dia kebetulan disini banyak saudaranya bawa ikan tongkol sambal. Sebisa kami menggembirakan Lina kita tidak usah melihat apa yang telah dia lakukan  kemarin yang jelas dia sudah menembus dosa  mudah-mudahan nanti ada kebaikan yang didapatkan oleh Lina, " tuturnya. 

Ia berpesan kepada Lina Mukherjee ketika dia bebas agar menjadi rendah hati dan mesti menjadi lebih baik dari yang sebelumnya. 

"Pesan kamu harus rajin ibadah disini harus jadi baik kalau suatu saat kamu dapat kebebasan kamu harus rendah hati  jadi yang buruk kemarin dibuang dan jadilah Lina Mukherjee yang baru. Karena siapa si yang rela masuk bui, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat Lina Mukherjee kedepannya dalam membuat konten harus hati hati harus di perhatikan kanan kirinya terus diperhatikan apakah berbahaya atau tidak jadi ambillah konten yang bermanfaat tidak melukai umat tidak melukai ras tidak melukai siapa pun, " tandasnya. 
 

Divonis 2 Tahun

Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang imbas konten makan kulit babi, Selasa (19/9/2023).

Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya alias konforum. 

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, " ujar hakim dalam persidangan.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved