Berita Palembang
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saipul Jamil membesuk Lina Mukherjee yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang Jalan Merdeka, Senin (25/9/2023).
Diketahui, Lina Mukherjee divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akibat konten makan kulit babi yang dibuatnya.
Kini untuk kedua kalinya Saipul Jamil membesuk Lina Mukherjee sejak tiktokers sekaligus selebgram itu dipenjara di Palembang.
"Alhamdulillah dia makin cantik dia sudah menerima keadaannya jadi saya sebagai orang yang selalu mendoakannya senang melihatnya dari wajahnya dia sudah menerima keadaan, " ungkap Saipul Jamil.
Saipul membawakan buah-buahan kesukaan Lina Mukherjee.
Baca juga: Marak Remaja Live Tawuran di Medsos, Guru Edukasi Siswa, Pastikan Pulang Langsung ke Rumah -2

Sebisa mungkin ia mencoba membuat Lina tetap semangat meski sedang berada di balik jeruji besi.
"Saya tetap membawakan makanan kesukaan dia saya bawa apel ya mudah mudahan makanan bisa nambah semangat dia kebetulan disini banyak saudaranya bawa ikan tongkol sambal. Sebisa kami menggembirakan Lina kita tidak usah melihat apa yang telah dia lakukan kemarin yang jelas dia sudah menembus dosa mudah-mudahan nanti ada kebaikan yang didapatkan oleh Lina, " tuturnya.
Ia berpesan kepada Lina Mukherjee ketika dia bebas agar menjadi rendah hati dan mesti menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
"Pesan kamu harus rajin ibadah disini harus jadi baik kalau suatu saat kamu dapat kebebasan kamu harus rendah hati jadi yang buruk kemarin dibuang dan jadilah Lina Mukherjee yang baru. Karena siapa si yang rela masuk bui, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat Lina Mukherjee kedepannya dalam membuat konten harus hati hati harus di perhatikan kanan kirinya terus diperhatikan apakah berbahaya atau tidak jadi ambillah konten yang bermanfaat tidak melukai umat tidak melukai ras tidak melukai siapa pun, " tandasnya.
Divonis 2 Tahun
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang imbas konten makan kulit babi, Selasa (19/9/2023).
Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya alias konforum.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, " ujar hakim dalam persidangan.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.