Bocah Tewas saat Ambil Air Wudu

Alasan Ibu Bocah 8 Tahun Tewas saat Ambil Wudu Cabut Laporan Penabrak, Ikhlas Memaafkan

pihak keluarga Gian seorang bocah 8 tahun saat ambil air wudu kini mencabut laporan ke polisi untuk membebaskan pelaku beserta motornya, sudah ikhlas

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/warungjurnalis
pihak keluarga Gian seorang bocah 8 tahun saat ambil air wudu kini mencabut laporan ke polisi untuk membebaskan pelaku beserta motornya, sudah ikhlas 

Masrizal menyebutkan untuk anak yang menabrak dinding pembatas masjid tersebut merupakan anak yang baik juga.

"Pada saat musibah itu datang. Itu tidak tau saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa, dan tidak suka ugal-ugalan," katanya.

Masrizal memohon kepada setiap orang tua yang ada di Indonesia ini, janganlah dikasihkan sepeda motor kepada anak yang belum siap atau di belum cukup umur.

"Saya memohon kepada seluruh orang tua jang dikasih anak-anak sepeda motor, padahal belum berusia 17 tahun," pungkasnya.

Sementara polisi menetapkan pelajar pengemudi sepeda motor yaitu MHA yang berusia 13 tahun sebagai tersangka.

Polisi menyebut pelaku hilang kendali karena mencoba melakukan freestyle di halaman parkiran masjid.

Kronologi bocah 8 tahun di Padang tewas tertimpa beton saat ambil air wudu (CCTV Masjid Raya/TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

MHA disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, namun tetap peradilan yang kita lakukan itu anak ada khusus dalam penanganan," ujar Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap. Dilansir Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Ternyata Laporan Tak Bisa Dicabut

Polresta Padang melanjutkan proses hukum terhadap remaja standing motor yang tewaskan seorang anak lagi berwudu di Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved