Yadi Sembako Dipolisikan

Sosok Gus Anom, Pendakwah Terseret Dugaan Kasus Penipuan Yadi Sembako, Pemilik Perusahaan

Nama Pendakwah Gus Anom turut diseret dalam kasus dugaan penipuan komedian Yadi Sembako. komisaris perusahaan sekaligus juga penanggung jawab Acara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/yadisembako127_official_
Sosok Pendakwah Gus Anom turut diseret dalam kasus dugaan penipuan komedian Yadi Sembako. komisaris perusahaan sekaligus juga penanggung jawab Acara. 

"Karena sebelumnya, kayanya acaranya itu mau digelar di Depok, di Cibubur tapi karena satu hal, tempat alasannya acara itu dipindahkan ke Tangerang," paparnya.

Acara tersebut dirancang sesuai dengan keinginan dari pihak Yadi Sembako.

"Acara sudah berjalan dan sesuai dengan keinginan mereka semua. Tidak ada yang mis atau kekurangan," jelasnya.

Namun, setelah acara sukses selesai digelar, Adri mengaku belum mendapatkan bayaran sang komedian.

"Uangnya belum saya terima sama sekali," ungkapnya.

Ia mengaku menerima pembayaran dari pihak Yadi Sembako berupa sebuah cek.

Namun cek yang diberikan pihak Yadi Sembako tersebut nyatanya kosong.

"Dibayarkan dengan cek, tapi ceknya kosong."

"Kita sudah beberapa kali ke bank, hampir tiga minggu saya bolak balik karena dijanjikan besok cair."

"Pada akhirnya itu terblokir karena kosong tapi dipaksakan untuk penarikan," ujarnya.

Adri mengaku hingga belum menerima sepeser pun pembayaran dari komedian yang pernah bermain dalam film 'Suster Keramas' itu.

"Secara tunai pun Rp 1 rupiah belum saya terima," tegasnya.

Atas hal tersebut Adri pun mengalami kerugian mencapai Rp 198 juta.

Ia juga menegaskan angka itu belum termasuk kerugian lainnya.

"Total kerugian yang nyata Rp 198 juta , itu kerugian nyata yang memang kerugian yang lain belum kami hitung," pungkasnya.

Muhammad Adri mengatakan pada perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan. Akan tetapi, sampai batas akhir uang tersebut tak dicairkan.

Pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali selama hampir satu bulan ini. Namun, dengan berbagai alasan belum juga menemukan hasil.

Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved