Vonis Lina Mukherjee

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Divonis 2 Tahun Penjara, Makan Kriuk Babi Gegara Manajer

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers hingga divonis 2 tahun penjara, gegara makan kriuk babi disuruh manajer. Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara saat sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023).

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Dalam video di media sosialnya @lilumukerji, iIa dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Baca juga: Temui Orang Tua Korbannya, Pelaku Pembunuhan di PALI Ngaku Korban Jatuh Tertusuk Pisau

Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee pun akhirnya dilaporkan seorang Ustadz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.

Disuruh Manajer

Ternyata ada sosok dibalik Lina Mukherjee yang menyuruhnya melakukan konten makan babi tersebut, meskipun ia menganut agama islam gegara disuruh manajer.

Orang yang menyuruh membuat konten tersebut ialah F****n yang tak lain adalah manajernya sendiri.

Sosok tersebut diungkap langsung oleh Lina Mukherjee.

Melalui akun instagram pribadinya, Lina Mukherjee pun mengungkapkan sosok manajer yang menyuruhnya makan babi.

Viral & Dilaporkan ke Polisi, Lina Mukherjee Ungkap Dalang Dibalik Konten Makan Babi: Semua Diduitin
Viral & Dilaporkan ke Polisi, Lina Mukherjee Ungkap Dalang Dibalik Konten Makan Babi: Semua Diduitin (ig/linamukherjee_)

"Dasar si F**man ya, maunya cuma karena duit," kata seseorang yang mengirim DM.

Lina menyebut manajernya itu diduga menyuruhnya demi meraup pundi-pundi uang.

"Gitulah, semua diduitin, makan babi aja yang nyuruh si F**man. Manajer kejam akhirnya viral ha ha." balas Lina Mukherjee.

Sementara sebelumnya, Lina Mukherjee menyebut manajernya tersebut menilai jika makan babi tidak merugikan.

Diketahui, Lina Mukherjee jadi sorotan usai dipolisikan ustaz terkait dugaan penistaan agama dan dikecam Gus Miftah karena konten makan babi.

Ditahan di Lapas Wanita Palembang

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lina Mukherjee ditahan Kejari Palembang sebagai tersangka imbas membuat konten makan kulit babi dengan mengucap kalimat bismillah, Senin (10/7/2023).

Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara UU ITE.

Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dibesuk Saiful Jamil

Artis Saiful Jamil menyempatkan waktu untuk menjenguk rekannya Lina Mukherjee di lapas Perempuan Palembang, Senin (31/7/2023).

Saat itu Saiful Jamil datang bersama asistennya dan juga sejumlah sahabat Lina Mukherjee serta kuasa hukum, Agung Wijaya.

Saiful Jamil datang bersama dengan empat orang lainnya.

Saiful Jamil mendatangi Lapas Perempuan Palembang untuk membesuk sekaligus merayakan ulang tahun bersama Lina Mukherjee, Senin (31/7/2023)
Saiful Jamil mendatangi Lapas Perempuan Palembang untuk membesuk sekaligus merayakan ulang tahun bersama Lina Mukherjee, Senin (31/7/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Pada kesempatan ini, Saiful Jamil juga membawa beberapa oleh-oleh untuk Lina Mukherjee seperti kue Brownies, ayam goreng,kerupuk yang mereka bawa untuk lina.

"Ini saya juga mau merayakan ulang tahun saya bersama dia di dalam," ujar Saipul Jamil.

Tak hanya itu saja kata Saipul Jamil dia menyempatkan waktu untuk bertemu Lina di Lapas sebagai bentuk dukungan moril.

"Saya pernah merasakan gimana rasanya masuk bui, jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada dia karena dia juga jauh dari keluarga," bebernya.

Gagal Datangkan Nikita Mirzani

Sempat berencana mendatangkan Nikita Mirzani sebagai saksi meringankan nyatanya rencana terdakwa perkara UU ITE konten makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah Lina Mukherjee tersebut batal.

Dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas I A khusus pada Selasa (15/8/2023) semula diagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yang mana Lina Mukherjee berencana mendatangkan Nikita Mirzani.

Namun demikian dikonfirmasi ke kuasa Hukum terdakwa Lina Mukherjee, Agung menuturkan bahwa kedatangan saksi yang meringankan akan ditunda.

"Dari Lina pribadi batal mendatangkan saksi meringankan. Jadi, sidang (besok) langsung mendengarkan keterangan terdakwa," ungkap Agung, Senin (14/8/2023).

"Insyaallah, sidang agenda tuntutan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus pekan depan," katanya lagi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved