Vonis Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Hadapi Sidang Vonis Hari Ini Kasus UU ITE: Berapapun Putusan Hakim Saya Siap

Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023).

Sidang vonis Lina Mukherjee akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

Sebelumnya Lina dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Menjelang sidang berlangsung Lina mengungkapkan jika dia sudah siap menghadapi berapa pun vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Saya sudah bisa mengira-ngira gambaran nanti vonis saya berapa lama, berkaca dari tuntutan jaksa. Saya siap menjalani berapa pun putusan hakim, " katanya.

Wajah Lina terlihat seperti tanpa beban menjelang putusan vonis hakim, hal ini lantaran ia cukup senang dengan kehadiran sang asisten Riri yang sudah datang dari Jakarta.

"Hari ini asisten saya datang. Sudah setia selama enam tahun ikut, janji saya nanti kalau dia masih setia akan dibelikan rumah setelah saya keluar dari penjara. Saya sudah terlanjur sedih tapi dengan kedatangan dia bikin saya semangat lagi, " ungkapnya.

Ia mengingatkan konten kreator lainnya agar lebih berhati-hati membuat video atau konten yang bertentangan dengan hukum. Termasuk untuk dirinya sendiri.

"Lebih baik jauhi konten-konten yang bersinggungan dengan hukum karena kalau sudah kena sekali itu kita susah bergerak. Ini juga bentuk teguran untuk saya kalau bikin konten lucu-lucuan jangan menyinggung hal yang memicu perdebatan, " katanya.

Mengaku Teledor

Mengaku teledor dan sudah meminta maaf, alasan Lina Mukherjee TikTokers meminta dibebaskan dari tuntutan hukum yang ditujukan padanya.

Lina Mukherjee TikTokers menyampaian pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus UU ITR yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9/2023).

Dalam pembelaannya Lina mengaku tidak mengetahui sama sekali jika perbuatannya dengan memakan kriuk daging babi sambil membaca Bismillah mengandung unsur pidana.

"Tidak tahu kalau itu unsur pidana kalau bisa dihukum seringan-ringannya, saya menyesal pengennya bebas. Saya memohon kepada majelis hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia saya juga tulang punggung keluarga dimana saya bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Di sini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," ujar Lina saat pembacaan pledoi.

Menurutnya dasar jika ia layak untuk mendapatkan keringanan hukuman dan segera dibebaskan karena sudah meminta maaf dan mengaku teledor.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved