Vonis Lina Mukherjee

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Lilu: Tidak Kaget

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Lilu: Tidak Kaget

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Lina Mukherjee, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang imbas konten makan kulit babi, Selasa (19/9/2023).

Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya alias konforum. 

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, " ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga: Tangis Vidi Aldiano Pecah Banjir Doa Usai Kabarkan Berjuang Lawan Kanker 3 Tahun: Saya Tak Menyerah

Lina Mukherjee menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023).
Lina Mukherjee menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya. 

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. 

"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya. 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut. 

"Tidak kaget, " singkat Lina. 

Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding. 

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya. 

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved